SKW I Kediri Sosialisasikan Perlindungan Burung Hantu Di Nganjuk

Share

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, setidaknya ada 16 jenis burung hantu yang sebelumnya tidak dilindungi menjadi dilindungi. Berlatarbelakang inilah tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri melakukan sosialisasi terhadap kelompok komunitas pecinta burung hantu di Nganjuk, 15 April 2019.

Adalah komunitas Comon (Community Owl of Nganjuk) yang menjadi target sosialisasi kali ini. Komunitas yang memiliki anggota sebanyak 21 orang ini terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SD, SMP, SMA, mahasiswa hingga pekerja. Kebanyakan dari anggota memelihara burung hantu dari berbagai jenis.

Tim-pun mengunjungi rumah Catur, salah satu anggota sekaligus penanggung jawab komunitas tersebut. Sosialisasi dilakukang dengan memberikan penjelasan mengenai status beberapa jenis burung yang dilindungi utamanya burung hantu, perizinan pemeliharaan, dan penangkarannya. Tak lupa juga dijelaskan sanksi kepada pemelihara, pembeli, dan penjual satwa yang dilindungi. Tim juga menghimbau agar penjelasan tersebut dapat disampaikan kepada seluruh anggota komunitas.

Kunjungan-kunjungan serupa ke komunitas pecinta satwa akan terus dilanjutkan oleh SKW I Kediri sebagai upaya sosialisai kepada masyarakat untuk tidak memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Dengan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan, harapannya masyarakat dapat ikut andil dalam pelestarian satwa liar.

Penulis : Annisa Ul Norma K, Mahasiswa Komunikasi IAIN Kediri
Penyunting : Agus Irwanto