Sita 51 Penyu Hijau, Kapolda: Bali Target Penyelundupan

Share
Penyelundupan penyu marak di Bali. Pada Selasa (18/11/14), Polda Bali berhasil mengagalkan penyelundupan 51 penyu hijau dari Madura. Rabu (19/11/14), di Pantai Kuta, penyu dilepas ke laut bebas.
 
Hari itu, para turis ikut berpartisipasi pelepasan 41 penyu hijau. Satu per satu, penyu yang rata rata berusia lebih 25 tahun itu dilepas ke laut bebas.
 
“Kita putuskan segera melepas penyu penyu ini agar tidak mati,” kata Kapolda Bali, Irjen Albertus Julius Benny Mokalu.
 
Sebanyak 41 penyu dilepas ke laut, dari 51 yang disita dari kapal tradisional di perairan Dusun Nusu, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, sekitar 90 km dari Denpasar. Tujuh penyu mati, tiga disisihkan polisi untuk barang bukti. Ketiga penyu dititipkan di penangkaran di Denpasar.
 
Penyu hijau merupakan hewan terancam punah dan dilindungi pemerintah melalui UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pemerintah juga meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam (CITES) dan penyu masuk status Appendix 1.
 
Benny menjelaskan, polisi menggagalkan penyelundupan itu dari laporan masyarakat sekitar Kubu Karangasem yang mencurigai kapal itu. Kapal hendak merapat mencari bahan bakar.
 
Berawal dari laporan masyarakat, kepolisian setempat langsung menghampiri pada Selasa malam (18/11/19). Polisi menemukan 51 penyu dalam kapal berawal enam orang.
 
Polisi menahan keenam awak kapal, yakni, Fidaus(30), Bakrie(39), Riko(18), Asan Arman(32), Muharam(29), and Arip(23). Mereka warga Sumenep, Madura, Jawa Timur.
 
Dari pengakuan tersangka, penyu dibawa dari Madura ke Denpasar, atas perintah seseorang dan diduga untuk sebuah restoran. “Saya hanya disuruh,” kata Firdaus. Dia menerima imbalan Rp300.000. Nilai penyu diperkirakan Rp150 juta.
 
Menurut Benny, penyelundupan satwa dilindungi perlu diwaspadai di Bali, karena masih menjadi target strategis pemasaran penyu. “Kami akan berpatroli di perairan dan pesisir guna mengawasi penyelundupan seperti ini.”
 
Sebelumnya, Agustus 2014, kepolisian menggagalkan penyelundupan 17 penyu dari Banyuwangi. Dalam 2013, setidaknya lima kasus penyelundupan dengan total bukti 85 penyu, serta 77 telur penyu.
 
Pada Desember 2012, Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 33 penyu. Dalam bulan sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan 22 penyu hijau yang hendak diselundupkan di Pantai Kutuh, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
 
Dalam 2011, kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 58 penyu hijau dan 2010, sebanyak 87 penyu hijau. Sedangkan 2009, polisi berhasil menyita enam penyu hijau dengan 140 kg daging penyu.
 
Asal satwa, banyak dari Madura dan Sulawesi, biasa penyu hijau, dan sisik. Moduspun beragam. Mulai meletakkan penyu  hidup di antara ikan tangkapan untuk mengelabui petugas, hingga bentuk daging hingga sulit dikenali.
 
I Made Mastra, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Denpasar, mengatakan, Bali masih target pasar strategis penyelundupan penyu hijau. “Penangkapan ini yang terbesar dalam 2014. Target utama Bali selatan, meliputi Denpasar dan Badung.”
 
Meskipun sudah pengawasan ketat, tetapi tak menyurutkan niat pelaku. Mereka mendapatkan keuntungan lumayan dari bisnis ini. “Mereka mencoba segala cara untuk memasukkan penyu ke Bali. Apapun dilakukan asalkan penyu sampai ke pemesan.” Sejauh ini, katanya, penyu ini untuk konsumsi.
 
Ketua Satgas Pantai Kuta yang memimpin penyelamatan penyu di Pantai Kuta, I Gusti Ngurah Tresna, prihatin temuan 51 penyu itu. Dia  berharap, penyelundup satwa dilindungi mendapatkan hukum setimpal hingga ada efek jera.