Malang – Penyerahan sukarela warga membuka kembali peluang penyelamatan salah satu burung paling terancam di Indonesia. Seekor Kakatua Jambul Kuning akhirnya keluar dari ruang sempit yang selama tujuh tahun membatasi hidupnya. Burung dilindungi itu diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Jatimulyo, Kota Malang, 6 April 2026.
Penyerahan berawal dari laporan yang masuk ke call center Balai Besar KSDA Jawa Timur pada 3 April 2026. Pelapor, seorang warga bernama Rizvanda, menginformasikan rencana penyerahan satwa yang selama ini dipelihara keluarganya.
Menurut Rizvanda, burung itu diperoleh dari kerabatnya di Kabupaten Kediri sekitar tujuh tahun lalu. Sejak saat itu, satwa dipelihara di lingkungan rumah tangga.
Tiga hari kemudian, tim dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 17 Malang mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi sekaligus pendataan terhadap satwa tersebut.
Petugas memastikan proses penyerahan dilakukan secara sukarela dan dituangkan dalam berita acara resmi. Tidak ditemukan indikasi transaksi jual beli dalam proses penyerahan tersebut.
Saat ini, kakatua tersebut diamankan di kantor RKW 17 Malang untuk menjalani observasi awal. Tahap berikutnya akan menentukan kondisi kesehatan dan perilaku satwa sebelum diputuskan langkah penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Kejadian ini kembali menegaskan bahwa Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara secara pribadi. Di alam liar, populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Penyerahan sukarela ini menjadi salah satu jalur penting dalam upaya penyelamatan satwa liar. Kesadaran masyarakat dinilai berperan besar dalam memutus rantai kepemilikan satwa dilindungi yang masih terjadi di berbagai daerah.
Di Malang, setidaknya satu individu kini memiliki peluang untuk kembali menjalani hidup yang lebih dekat dengan habitat alaminya, sebuah peluang yang tak selalu datang bagi satwa liar yang terlanjur lama hidup dalam kurungan.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember