Sebelum Alam Dimanfaatkan, Survei BBKSDA Jawa Timur Menentukan Nasib Satwa di Utara Jawa Timur

Gresik – Pagi baru saja menyingkap kabut tipis di dua kabupaten utara Jawa Timur ketika tim konservasi mulai menyusuri semak dan tanah yang lembap. Di bawah batang kayu lapuk, di sela bebatuan, bahkan di balik lapisan tanah yang gembur, kehidupan kecil bergerak hampir tanpa suara.

Seekor reptil kecil melesat cepat di balik rerumputan. Lipan berbadan panjang bersembunyi di bawah daun yang membusuk.

Makhluk-makhluk ini jarang menarik perhatian manusia. Namun dalam ekosistem, mereka memegang peran penting sebagai predator kecil yang membantu mengendalikan populasi serangga dan organisme kecil lainnya. Jika mereka menghilang, keseimbangan ekosistem bisa ikut terganggu.

Dan sebelum satu pun dari mereka boleh diambil dari alam, negara harus memastikan satu hal mendasar, Apakah alam masih mampu menanggungnya?

Survei Sebelum Izin Diterbitkan
Pada Kamis, 12 Maret 2026, tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur melakukan kegiatan survei lapangan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan teknis sebelum diterbitkannya persetujuan pengambilan atau penangkapan satwa liar yang diajukan oleh unit pemanfaatan satwa liar.

Survei tersebut dilaksanakan oleh tim teknis untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang diajukan sebagai sumber pemanfaatan satwa liar. Namun pekerjaan tim di lapangan tidak berhenti pada pengamatan habitat. Petugas juga melakukan penilaian kemungkinan keberadaan populasi satwa yang akan dimanfaatkan pada lokasi tersebut.

Melalui pengamatan struktur habitat, kondisi vegetasi, karakter tanah, mikrohabitat, serta indikasi biologis seperti jejak aktivitas satwa, tempat persembunyian, hingga keberadaan mangsa alami. Tim mencoba memahami satu hal yang paling krusial dalam konservasi, apakah spesies tersebut benar-benar hidup dan berkembang secara alami di lokasi yang diajukan sebagai sumber pemanfaatan ?

Jika habitatnya tidak sesuai, atau indikasi populasinya tidak memadai, maka permohonan pemanfaatan dapat ditolak atau ditinjau kembali.

Negara Tidak Membiarkan Alam Dipanen Sembarangan
Di Indonesia, pemanfaatan satwa liar dari alam diatur secara ketat melalui kerangka hukum konservasi. Prinsip ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelangsungan populasi, daya dukung habitat, serta prinsip kehati-hatian berbasis ilmu pengetahuan.

Artinya, sebelum izin pemanfaatan diterbitkan, pemerintah harus memastikan bahwa pengambilan dari alam tidak akan menurunkan populasi secara signifikan atau merusak keseimbangan ekosistem. Dalam konteks inilah survei habitat dan survei potensi populasi menjadi langkah penting.

Tanpa data lapangan yang akurat, pemanfaatan satwa liar berisiko berubah menjadi eksploitasi yang tidak terkendali.

Ketika Eksploitasi Melampaui Batas Alam
Dalam banyak kasus di berbagai belahan dunia, penurunan populasi satwa liar sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari eksploitasi kecil yang terus meningkat tanpa kendali. Jika pengambilan satwa dilakukan melebihi kemampuan alam untuk memulihkan populasinya, dampaknya dapat menjadi serius.

Populasi satwa dapat menurun drastis, bahkan menuju kepunahan lokal. Ketika predator kecil seperti reptil atau arthropoda berkurang, keseimbangan rantai makanan dapat terganggu. Populasi serangga atau organisme lain yang menjadi mangsanya dapat meningkat secara tidak terkendali.

Dalam jangka panjang, gangguan ini dapat memicu ketidakseimbangan ekosistem. Yang pada akhirnya juga berdampak pada manusia, mulai dari meningkatnya hama pertanian hingga menurunnya kualitas lingkungan.

Ekosistem yang kehilangan salah satu komponen pentingnya sering kali membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih. Dan dalam beberapa kasus, kerusakan tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.

Sistem Kuota, Menjadi Garis Batas Ekologis
Untuk mencegah eksploitasi berlebihan, pemerintah menerapkan sistem kuota pengambilan satwa liar dari alam. Setiap tahun, pemerintah menetapkan jumlah maksimum satwa yang boleh diambil dari habitat alam melalui keputusan Direktorat Jenderal KSDAE berdasarkan rekomendasi ilmiah dan kondisi populasi di alam.

Kuota ini menjadi garis batas ekologis. Ia memastikan bahwa pemanfaatan satwa liar tetap berada dalam batas yang dapat dipulihkan oleh alam. Jika kuota telah terpenuhi, maka pengambilan satwa dari alam harus dihentikan hingga periode berikutnya.

Legal atau Ilegal ?
Di tengah maraknya perdagangan satwa liar, masyarakat sering kali belum memahami perbedaan antara pemanfaatan satwa yang legal dan ilegal.

Pemanfaatan satwa liar dinyatakan legal apabila jenis satwanya tidak dilindungi, terdapat kuota pengambilan resmi, pelaku usaha memiliki izin atau persetujuan pemerintah, dan pengangkutan satwa dilengkapi dokumen SATS-DN atau SATS-LN.

Sebaliknya, kegiatan menjadi ilegal apabila menangkap satwa tanpa izin, mengambil satwa di luar kuota, mengambil satwa di luar wilayah distribusi yang diizinkan, dan memperdagangkannya tanpa dokumen resmi.

Survei lapangan yang dilakukan oleh BBKSDA menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan satwa liar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip konservasi.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Ir. Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menegaskan bahwa pemanfaatan satwa liar harus selalu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan ekosistem. Menurutnya, negara tidak melarang pemanfaatan, tetapi memastikan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan secara terkendali dan berbasis ilmu pengetahuan.

“Pemanfaatan satwa liar dari alam harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis data ilmiah. Melalui survei habitat dan penilaian potensi populasi di lapangan, kami memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan tidak melampaui kemampuan alam dalam mempertahankan keseimbangan populasinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Di Gresik dan Lamongan, kegiatan survei itu mungkin tampak sederhana. Beberapa petugas berjalan menyusuri habitat, mencatat kondisi lingkungan, dan mengamati tanda-tanda kehidupan kecil yang sering terlewat oleh mata manusia.

Namun di balik langkah-langkah sunyi itu, sesungguhnya sedang bekerja sebuah sistem konservasi. Sistem yang berusaha memastikan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak berubah menjadi eksploitasi tanpa batas.

Konservasi bukan tentang melarang manusia memanfaatkan alam. Konservasi adalah tentang memastikan bahwa apa yang kita ambil hari ini tidak menghilangkan kehidupan yang seharusnya masih ada esok hari.”

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto