Denyut Pasar Burung Pahlawan Sumenep berjalan seperti biasa. Kicau burung bersahutan, pedagang membuka lapak, pembeli datang silih berganti. Namun di balik hiruk-pikuk perdagangan, hadir upaya terukur untuk menjaga keseimbangan alam, melalui edukasi dan dialog langsung di ruang paling dekat dengan masyarakat.
Pada Senin, 15 Desember 2025, petugas Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Memperdagangkan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Pahlawan Sumenep. Meski pengelola pasar tidak berada di lokasi, kegiatan tetap berjalan dengan pendekatan persuasif dan humanis, menyasar langsung para pedagang burung.
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian pamflet edukatif, didampingi oleh pedagang lama yang sebelumnya telah menerima pembinaan. Pendekatan ini menciptakan suasana dialog yang lebih cair, dari pedagang, oleh pedagang, untuk menjaga keberlanjutan perdagangan yang selaras dengan hukum dan konservasi.
Sebagai penguat pesan, petugas juga memasang banner larangan memperdagangkan satwa dilindungi. Karena tidak tersedia kantor pengelola pasar, banner ditempatkan di warung yang menjadi titik temu pedagang dan pembeli. Lokasi ini dipilih secara strategis dan telah mendapat izin pemilik warung, agar pesan konservasi hadir di ruang sosial yang hidup.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan secara langsung ketentuan larangan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Termasuk alur dan persyaratan pengajuan perizinan, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, kegiatan ini menegaskan satu hal penting bahwa konservasi tidak selalu dimulai dari hutan, namun bisa berawal dari pasar, tempat interaksi manusia dan satwa bersinggungan setiap hari. Edukasi yang konsisten menjadi kunci agar perdagangan burung tidak menggerus masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.
Penulis: Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah II Gresik