Resort Konservasi Wilayah 11 Pulau Bawean bersama Polairud Pos Bawean menutup akses jalan mobil dari Pos Jaga kumalasa menuju Pantai Labuhan Kumalasa, 3 Juli 2019. Meski pantai Labuhan berada diluar kawasan konservasi, namun kegiatan masyarakat mengambil pasir di pantai tersebut melalui Blok Kumalasa, Suaka Margasatwa Pulau Bawean.
Akses jalan ini sebenarnya telah ada sejak SM. Pulau Bawean masih berstatus Hutan Produksi Perum Perhutani. Di lokasi ini dahulu masih berupa kebun-kebun kelapa milik masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, merekapun pindah ke kampung lain.
Kegiatan penambangan perlahan mulai tumbuh di pantai ini, namun pengambilannya dilakukan melalui laut dengan menggunakan perahu. Baru beberapa waktu belakangan diketahui masyarakat mulai menggunakan kendaraan roda 4 untuk mengambil pasir di Pantai Labuhan, dan jalur yang digunakan dengan melalui SM. Pulau Bawean, Blok Kumalasa.
Untuk menghindari efek yang lebih buruk lagi, Petugas RKW 11 Pulau Bawean segera berkoordinasi dengan Polairud Pos Bawean dan Kepala Desa Kumalasa mengenai penutupan akses jalan mobil menuju pantai yang terletak di Dusun Tajungkimah tersebut. Penutupan jalan ini dilakukan dengan memasang portal / plang pada jalan yang menuju pantai tersebut.
“Dahulu pantai ini menjadi salah satu lokasi wisata bagi masyarakat Bawean, namun sejak dilakukan penambangan pasir, pantai ini menjadi rusak”, ujar Nursamsi, Kepala Resort Konservasi Wilayah 11 Pulau Bawean.
Setelah melakukan penutupan jalan, tim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak mengambil pasir Pantai Labuhan, meskipun pantai tersebut diluar kawasan konservasi. (Air)