Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pelepasliaran satwa liar di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, 25-27 April 2024. Pelepasliaran kali ini dalam rangka penyelamatan dan memberikan kesempatan satwa-satwa barang bukti hasil penegakan hukum, konflik satwa dan penyerahan masyarakat untuk kembali hidup bebas di habitat alaminya.
Sebanyak 70 ekor satwa yang dilepasliarkan di kawasan konservasi yang juga menjadi pulau terluar tersebut, antara lain berupa Landak jawa (Hystrik javanica), Gagak hutan (Corvus enca), Musang Pandan/ Luwak (Paradixurus hermaphroditus) Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus), Ular Sanca Bodo (Python bivittatus), dan Monyet-ekor panjang/MEP (Macaca fascicularis). Untuk MEP merupakan satwa dari bekas topeng monyet, konflik satwa, dan hasil penyerahan masyarakat yang telah direhabilitasi oleh JSI di Pusat Rehabilitasi MEP Cikole – Lembang, Bandung.
Untuk satwa jenis Ular Sanca kembang, ular Sanca bodo, Landak jawa, Musang pandan, dan Gagak hutan, langsung di lepasliarkan dengan metode hard release. Sedangkan untuk satwa jenis Monyet ekor panjang tidak langsung di lepasliarkan atau dengan metode soft release. Mereka dimasukkan ke dalam kandang habituasi yang terletak di tengah Pulau Nusa Barung, pada blok Pucung Perahu dan blok Penjalinan. Habituasi dilakukan selama 3 hari dengan pemantauan intensif, agar MEP yang dilepasliarkan dapat beradaptasi di Pulau Nusa Barung,
Untuk memantau kondisi satwa yang dilepasliarkan pada habitat barunya, petugas Resort Konservasi Wilayah 15 Pulau Nusa Barung bersama tim volunter JSI akan melakukan monitoring pasca pelepasliaran selama 2 pekan. (ak)