Polhut Sita Elang Jawa

Share

 
SIDOARJO, bbksdajatim.org – Dalam Operasi Penertiban Peredaran satwa liar dilindungi undang-undang, Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya berhasil mengamankan beberapa ekor burung jenis elang yang dilindungi, salah satu  diantaranya adalah Burung Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) (28/9).
 
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sejak pagi hari dan dilaksanakan di sekitar Pasar Larangan Sidoarjo, demikian yang disampaikan Mamat Ruhimat, anggota tim operasi TSL tersebut. Satwa-satwa tersebut disita dari sebuah bedak (toko) di pasar tersebut, adapun jenis satwa yang disita antara lain seekor Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), seekor Elang Bondol (Haliastur indus), seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), seekor Elang Hitam (Ictinaetus malayensis), seekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan seekor Musang Air (Cynogale bennetti).
 
Sumarsono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim, menjelaskan bahwa saat ini pemilik bedak tempat menjual satwa tersebut masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik satwa-satwa tersebut sebenarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh pemilik bedak tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya 100 juta rupiah. (air)