PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DIGAGALKAN, EMPAT EKOR BAYI LUTUNG DIAMANKAN

Share

Sidoarjo, 6 Oktober 2020. Tim Balai Besar KSDA Jatim bersama Polairud Polda Jatim berhasil menggagalkan perdagangan TSL dilindungi Undang-undang jenis Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di Pelabuhan Kamal Bangkalan pada Hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020. Upaya penggagalan perdagangan Satwa Liar yang dilindungai Undang-Undang tersebut berawal adanya informasi dari informan yang diterima oleh RKW 12 Bangkalan dan teruskan kepada SKW IV Sumenep pada tanggal 3 Oktober 2020.

Selanjutnya tim WRU SKW IV menindaklanjuti dgn pulbaket. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pemantauan dan sempat dilakukan perubahan jadwal pengiriman. Pada Senin dini hari ditangkap pelaku inisial SY dan MF, kedua tersangka merupakan perantara yang mengoperasionalkan media sosial untuk memperdagangkan satwa liar. Media sosial yang digunakan tersangka adalah Facebook dengan Akun zudien orlando. Pemilik satwa atas nama Hedi warga Bangkalan pulau Madura. Berdasarkan informasi pembeli warga Sampang dan berkeluarga di Kalianak. Harga jual 1 (satu) ekor lutung (Trachypithecus auratus) empat ratus ribu rupiah ditambah seratus ribu keuntungan sebagai perantara.

Hasil pulbaket perihal perdagangan satwa tersebut oleh SKW IV Madura dilaporkan kepada  Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik. Dari hasil pulbaket yg dilakukan diperoleh  informasi dan diketahui bahwa rencana pada tanggal 5 Oktober 2020 akan diangkut satwa liar dilindungi UU melalui Pelabuhan Kamal dengan kapal Ferry dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober tim dipimpin oleh Kabiwil II Gresik yg terdiri dari personil Bidwil II, SKW IV Madura, RKW 12 Bangkalan, RKW 13 Sumenep, RKW 07 Tanjung Perak dan anggota Polairud Polda Jatim pada pukul 03.00 menuju Pelabuhan Kamal Bangkalan utk menindaklanjuti dengan upaya represif atas hasil pulbaket.

Setelah melakukan penyanggongan sekitar 6 jam di Pelabuhan Kamal akhirnya tim berhasil menggagalkan perdagangan TSL dan berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain :

  1. Lutung jawa sebanyak 4 ekor dengan jenis kelamin 2 jantan dan 2 betina dg perkiraan umur 1-2 bulan
  2. 2 (dua) orang pelaku lelaki dengan inisial FN dan SY
  3. Satu unit mobil sedan nopol N 831 NF yang digunakan untuk mengangkut satwa
  4. 2 (dua) box buah yang digunakan untuk kandang angkut satwa.

Dalam waktu yang bersamaan bapak dirjen KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc langsung melakukan video call dengan kepala bidang KSDA Wilayah II Gresik RM. Wiwied Widodo, S.Hut, M.Sc, dan Kasubdit Gakkum, DitPolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro. Dalam video call Ir. Wiratno, M.Sc memerintahkan agar satwa segera direhabilitasi dan sesegera mungkin untuk dilepasliarkan. Kepada kasubdit Gakkum ditpolair Polda Jatim, beliau menyampaikan apresiasi nya atas peran serta jajaran ditpolair Polda Jatim dalam pencegahan perdagangan TSL di wilayah prov. Jawa timur.

Selanjutnya penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh Polairud Polda Jatim. Guna proses hukum, dilakukan penahanan terhadap pelaku dan terhadap satwa sebagai Barang Bukti dititip rawat ke Balai Besar KSDA Jatim untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi ke Javan Langur Center (JLC) Kota Batu untuk mendapatkan perawatan dan pemeliharaan intensif karena kondisi satwa yg masih anakan. Jenis Lutung dengan kelamin 2 ekor jantan,  2 ekor betina, berat 0,8 kg 3 ekor,  ekor 0,6 kg 1 ekor kondisi sehat, sudah mendapat perawatan medis untuk pemulihan kondisi yang sedikit drop, semoga keempat anakan segera sehat kembali.

Setiap perbuatan pasti ada kesekuensi yang akan ditanggung. Memperdagangkan satwa dilindungi uu merupakan tindakan melanggar hukum. Mari sayangi satwa kita yang merupakan salah satu bukti kekayaan keanekaragaman alam kita. Stop perdagangan satwa liar. MENCINTAI TIDAK HARUS MEMILIKI. (Humas BBKSDA Jatim)