Perdagangan Elang dan Lutung melalui Akun Sosial Media Facebook Berhasil Di Gagalkan

Share

Sidoarjo, 17 Februari 2021, berawal dari informasi yang diperoleh Petugas Unit IIII Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan  BKSDA untuk memastikan bahwa benar /dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi. Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 pukul 13.00 WIB Petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru,Kelurahan Pakunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri, diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi, setelah petugas menunjukan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada pemilik rumah, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap satwa. Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, telah ditemukan fakta bahwa Sdr. VPE dan NK memiliki, menyimpan dan menjual satwa yang dilindungi berupa 1 (satu)  ekor Elang Brontok (Spizaetuscirrhatus) dan 8 (delapan) ekor Lutung Budeng (Trachypithecusauratus), selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain satwa tersebut adalah satu kotak kardus warna coklat, satu kotak kardus warna putih dan coklat, satu unit HP Merk Vivo 1817 warna merah, satu buah sim card IM3 Nomor 085816095889, satu buah buku tabungan Bank BNI, dua lembar foto akun Facebook a.n Miidha, dan satu lembar foto akun Facebook a.n Enno Arek bonek songolas pitulikur.

Tersangka terjerat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta(seratus juta rupiah)” dan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.