Sejak Oktober 2003, sebenarnya telah terbit sebuah peraturan yang mengatur akan penandaan terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 355/Kpts-II/2014 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
Meski tidak baru, tetapi Keputusan Menteri Kehutanan ini menjadi panduan bagi penangkaran tumbuhan dan satwa liar, utamanya untuk memberikan tanda atau tagging pada spesimennya. Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud dapat di unduh pada menu peraturan perundangan, atau klik disini