Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV secara berkala akan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah – sekolah di wilayah Pulau Madura, hal ini untuk mengantisipasi peredaran dan kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah kerjanya.
Kegiatan pertama kali dilakukan di SMA N 1 Pamekasan pada Jumat, 25 Agustus 2017 yang lalu dan ikuti sekitar 50 pelajar dari berbagai organisasi yang berada di sekolah tersebut. Diantaranya Sispala Resacita, Palang Merah Remaja (PMR), OSIS, Pramukan serta beberapa perwakilan guru pembina.
Materi “Kenapa Satwa Liar Harus Dilindungi?” dikemas secara atraktif dimana pemateri menyampaikan alasan-alasan logis pentingnya satwa bagi keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Pemateri juga menyampaikan aturan terkait perlindungan tumbuhan dan satwa di Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta menayangkan berbagai macam jenis satwa yang dilindungi dalam bentuk audio visual.
Di akhir acara terdapat sesi diskusi, siswa cukup antusias dengan berbagai macam pertanyaanya terkait kehutanan dan satwa liar. Berbagai macam hadiah diberikan kepada siswa yang aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Pengenalan jenis satwa yang dilindungi Undang-undang penting dilakukan karena saat ini banyak masyarakat yang belum tahu terkait aturan tersebut apalagi jenis satwa yang dilindungi. Dengan materi yang diberikan kepada siswa-siswa diharapkan mereka mampu menjadi kepanjanan tangan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat yang ada dilingkunganya sehingga kasus peredaran atau kepemilikan satwa dapat ditekan. ( Didik Sutrisno, Penyuluh Kehutanan Pada SKW IV Pamekasan )