Penyerahan Nuri

Share

Surabaya, bbksdajatim.org – Koce Rumui, warga Galaxi Klampis Asri Selatan kota Surabaya melakukan penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang kepada kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya.

 

Satwa-satwa berupa 4 (empat) ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicellus) tersebut diserahkan pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2013 dan diterima langsung oleh anggota Polisi Kehutanan SKW III yakni Doki Djati dan Sugiono. Lorius domicellus  merupakan jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, dimana tidak diperbolehkan untuk ditangkap, dipelihara dan diperniagakan baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat di sangsi secara pidana sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Selanjutnya satwa-satwa tersebut diamankan di kandang karantina satwa milik kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur yang berada di Jalan Bandara Juanda. Penyerahan sukarela seperti ini sangat diapresiasi oleh pihak BBKSDA Jatim, karena hal ini menandakan masyarakat mulai sadar akan keberadaan satwa liar yang dilindungi undang-undang. (Agus Irwanto)