Seksi KSDA Wilayah I Kediri kembali menerima penyerahan satwa liar secara sukarela dari masyarakat, 9 Januari 2025. Satwa tersebut berupa seekor Elang-alap jambul (Lophospiza trivirgata) yang masih anakan. Satwa jenis ini dilindungi pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut) Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Menurut warga, elang berukuran antara 30-46 cm ini ditemukan di pinggir jalan yang kemudian diamankan oleh Polisi Kehutanan KPH Kediri. Saat diserahkan burung elang ini dalam keadaan sehat dan telah diamankan di kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Kediri, untuk diberikan penanganan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Kediri memberikan apresiasi atas kegiatan penyelamatan ini. Elang-alap jambul atau dalam bahasa Inggrisnya Crested Goshwak merupakan burung pemangsa atau raptor dari suku Accipitridae. Raptor ini tersebar luas dari Cina sampai Kalimantan termasuk kawasan konservasi yang dikelola oleh BBKSDA Jawa Timur, yaitu Cagar Alam (CA) Picis dan CA Sigogor. Pulau Sulawesi dan Indonesia bagian timur tidak dijumpai jenis ini. Selain Lophospiza trivirgata, elang ini juga dikenal dengan nama Accipiter trivirgatus.
Sumber : Akhmad David Kurnia Putra dan Rizhal Kopi – Polisi Kehutanan pada Seksi KSDA Wilayah I Kediri