Penyelundupan Ratusan Trenggiling Melalui Bandara Juanda

Share
Upaya penyelundupan 455 ekor trenggiling mati dengan berat 1.390 kilogram melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya tujuan Singapura berhasil digagalkan. Petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, menyita barang bukti tersebut yang dikemas dalam 43 kotak dan disamarkan bersama ikan segar.
 
Iwan Hermawan, Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, menuturkan tertangkapnya pelaku berinisial KWP, asal Sidoarjo, Jawa Timur, berawal dari kecurigaan petugas dan PT. JAS selaku cargo handling, mengenai ekspor barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan alias dokumen pelengkap pabean.
 
“Informasi dokumen ekspor menyebutkan barang itu sebagai ikan segar. Setelah diperiksa, isinya trenggiling mati yang sudah tidak ada kulitnya. Ada dua karton berisi ikan segar, sedangkan 41 karton merupakan trenggiling. Modusnya, diatas paket tersebut dilapisi ikan segar sebagai kamuflase,” kata Iwan.
 
Petugas masih menelusuri dari mana trenggiling yang akan diekspor ke Singapura berasal. Meski, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jakarta yang juga pernah menggagalkan penyelundupan trenggiling, satwa ini diperoleh dari di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. “Tersangka belum mengaku dari mana asal barang tersebut. Ia hanya mengaku menerima titipan dari orang yang mengirimkan. Hingga di sini mata rantai putus.”
 
Iwan menambahkan, trenggiling termasuk komoditi yang laku di pasar mancanegara, seperti Singapura, Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam. Dari penyidikan petugas, nilai jual dagingnya seberat 1,3 ton akan mencapai 3,4 miliar rupiah. Atau, 2,5 juta rupiah per kilogram.
 
“Biasanya dijual ke pasar Singapura sebagai bahan kosmetik, bahan makanan restoran, hingga bahan obat-obatan tradisional. Belum lagi sisiknya, yang menurut informasi dapat digunakan untuk precursor bahan pembuat sabu.”
 
Atas perbuatan yang dikategorikan menyerahkan pemberitahuan pabean palsu atau dipalsukan, dan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan, pelaku terancam pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Atau, denda paling sedikit 100 juta rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.
 
”Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Sidoarjo. Sedangkan barang bukti akan dimusnahkan, dan dilakukan penyisihan sebagian untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Sidoarjo demi kepentingan pembuktian,” tandas Iwan.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rahmad Subagyo menambahkan, trenggiling merupakan satwa dilindung di Indonesia dan dunia, karena termasuk apendik 1 atau sangat langka. Penyelidikan yang dilakukan masih menelusuri jaringan maupun asal satwa itu didapat. “Penyidikan masih dilakukan, sambil kami informasikan ke BBKSDA Jatim dan Balai Karantina guna penanganan lebih lanjut,” ujar Rahmad.
 
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang tubuhnya dilindungi sisik. Di Indonesia, populasinya tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Meski telah dilindungi, namun perburuan terus terjadi.