Tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 450 ekor burung tidak dilindungi undang-undang di Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, 4 Desember 2024. Menurut informasi dari operasional PT. PELNI, satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen legal dengan menggunakan KM. Dobonsolo dari Makasar ke Surabaya.
Petugas menjumpai 350 ekor Jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium), 50 ekor Kacamata sulawesi (Zosterops consobriorum) dan 50 ekor Burung Madu Sriganti (Cinnyris jugularis) yang dikemas dalam dalam 9 keranjang buah. Saat ditemukan, kondisi satwa cukup memprihatinkan.
Untuk mengantisipasi adanya media pembawa, satwa tersebut dilakukan tindakan karantina di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Selanjutnya, untuk kepentingan penyelamatan satwa, setelah dilakukan tindakan karantina, keseluruhan burung akan dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) – MataWali, Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo. (dna)