Penguatan Lembaga Pemanfaatan Jasa lingkungan

Share

Direktorat Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) melakukan sosialisasi mengenai penguatan / pengembangan kelembagaan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi, 9/10/2015.

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Balai Besar KSDA Jatim tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Konwil VI Probolinggo, Kepala Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan, staf dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari Bidang KSDA Wilayah II Gresik dan Bidang KSDA Wilayah III Jember, staf dari SKW III Surabaya dan SKW VI Probolinggo, serta Polisi Kehutanan dari Resort Konservasi Wilayah Pasuruan. Juga hadir perwakilan dari PT. Kanz Capital serta masyarakat desa sekita Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Baung.

Dalam sambutannya, Ir. Hartojo, Kepala Bidang Teknis KSDA, menjelaskan bahwa pemanfaatan air dalam kawasan konservasi diharapkan bersifat lestari, baik yang komersil maupun non komersil. Pemanfaatan air di kawasan konservasi ada 4 macam, yakni Ijin Pemanfaatan Air (IPA), Ijin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), Ijin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA), dan Ijin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA). Di Wilayah BBKSDA Jatim terdapat 11 IPA yang berasal dari 4 MoU di TWA. G. Baung dan 4 MoU di SM. Pulau Bawean. Selain itu juga terdapat 1 IUPEA yang ijinnya masih dalam proses, yakni PT. Kanz Capital di TWA. G. Baung.

Selanjutnya, Ir. Murni Elida, Kepala Seksi Jasa Lingkungan Air Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru pada Subdit. Pemanfaatan Jasa Lingkungan, menerangkan bahwa desa merupakan wilayah penyangga dari sebuah kawasan konservasi. Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku kementerian teknis perlu memberikan kontribusi kepada wilayah penyangga sehingga kawasan konservasi tetap terjaga.

“Pemanfaatan itulah yang akan terus didorong, tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu setiap sumber daya air perlu adanya kajian sebelum dimanfaatkan”, lanjutnya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam; serta Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor : P.06/IV-SET/2014 tentang Tatacara Penilaian Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Agus Irwanto