“It’s really great!”, itulah yang terucap saat kita bertanya tentang pendapat wisatawan asing yang telah mengunjungi TWA Kawah Ijen. Sebagai kawasan konservasi yang merupakan destinasi menarik di ujung pulau jawa, TWA. Kawah Ijen adalah tempat yang paling indah untuk dikunjungi. Panorama alam pegunungan yang indah, fenomena blue fire serta kegiatan pengangkutan belerang hasil sublimasi adalah obyek yang sangat menarik.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, pemerintah telah menetapkan tarif baru pada semua Kawasan Pelestarian Alam maupun Kawasan Suaka Alam. Sehingga telah dilakukan sosialisasi oleh Balai Besar KSDA yang akan segera memberlakukan tarif baru tersebut, sambil menunggu penggolongan kelas atau yang istilahnya Rayonisasi.
Setelah terbitnya Keputusan Direkturat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Nomor : SK.133/IV-SET/2014 Tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam rangka pengenaan PNBP maka terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2014, Balai Besar KSDA Jatim segera memberlakukan tarif baru. Hal tersebut dituangkan dalam pengumuman Nomor : PG.370/BBKSDA.JAT-5/2015 tanggal 24 Juli 2014.
Selain TWA Kawah Ijen, pada kawasan TWA. Gunung Baung dan TWA. Tretes pengunjung juga dikenakan tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan tersebut sejak tanggal 1 Agustus 2014.
Dheny Mardiono, S.Hut., MSc.
Polhut Muda – BBKSDA Jatim