Pembahasan draft perjanjian kerjasama perlindungan sumber daya alam CA. Pulau Sempu

Share

Sidoarjo, 17 November 2020. Definisi cagar alam dapat diartikan suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Dengan kata lain suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Alam maka keaslian dan keberadaan kawasan tersebut harus tetap terjaga keasliannya, karena tujuan dan manfaat cagar alam adalah merupakan tempat berlindung dari flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Menjaga ekosistem tetap seperti pada kondisi awal, dan memberikan pengaturan terhadap keseimbangan ekosistem baik hayati maupun non hayati.

Pulau Sempu adalah salah satu kawasan Cagar Alam yang ada di provinsi Jawa Timur, pulau kecil dengan luas sekitar 800 ha yang terletak disebelah selatan pulau Jawa bagian timur. Secara administratif pulau Sempu berada di desa Tambakrejo kecamatan Sumbermanjing wetan kabupaten Malang.

Pulau Sempu ditunjuk sebagai cagar alam berdasarkan Besluit Van de Gouverneur Generaal Van Nederlandsch Indie no:69 dan no. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang aanwijzing Van het natourmonument poelau Sempoe dengan luas 877 ha. Berdasarkan data yang dimiliki BBKSDA Jatim dan dari hasil beberapa penelitian, kawasan Cagar Alam Pulau Sempu mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, keterwakilan jenis flora maupun fauna pulau Jawa terdapat di kawasan ini.

Saat ini didunia pariwisata, khususnya pariwisata alam nama Pulau Sempu tidak asing lagi, dan banyak menjadi incaran para wisatawan untuk berkunjung ke Pulau Sempu. Perlu diketahui bersama bahwa seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa Pulau Sempu adalah kawasan Cagar Alam yang hanya diperuntukkan untuk perlindungan sumber daya alam dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan kondisi seperti itu sangat jelas bahwa Pulau Sempu bukan diperuntukkan untuk wisata.

Tantangan dalam mengelola kawasan Cagar Alam Pulau Sempu saat ini semakin berat, tekanan dari berbagai sektor untuk mengexplore kawasan Cagar Alam Pulau Sempu semakin tinggi, sehingga diperlukan metode khusus dalam mengelola kawasan ini. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama perkumpulan Pro Fauna Indonesia mencoba merancang suatu bentuk kerjasama penguatan fungsi kawasan dalam rangka perlindungan sumber daya alam Cagar Alam Pulau Sempu.

Kegiatan bersama yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan perkumpulan Pro Fauna Indonesia sudah berjalan beberapa tahun kebelakang, di tahun 2020 ini kedua belah pihak sepakat melegalkan kerjasama kegiatan perlindungan sumber daya alam hayati Cagar Alam Pulau Sempu dalam bentuk perjanjian kerja sama. Draft naskah perjanjian kerja sama dibahas bersama pada hari selasa, 17 November 2020 bertempat di Ruang Rapat Balai Besar KSDA Jawa Timur. Pembahasan dipimpin oleh Plh. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Ir. Indri Faulina dan dihadiri oleh Kepala Bidang Teknis, Kepala SKW VI BBKSDA Jati, Kasub Bag Umum, Kasub Bag Program dan Kerja sama, Kasub Bag Data Evlap dan Kehumasan, RKW Malang dan Pulau Sempu serta ketua perkumpulan Pro Fauna Indonesia Rosek Nursaid.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dari berbagai gangguan maupun ancaman terhadap kegiatan  illegal sebagai partisipasi masyarakat guna mewujudkan pelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya di CA. Pulau Sempu. Sedangkan ruang lingkup meliputi Penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka perlindungan dan pengamanan di kawasan CA. Pulau Sempu dan Edukasi serta penyadartahuan kepada masyarakat akan pentingnya peran dan fungsi Cagar Alam sehingga keberadaannya perlu dijaga.

Ir. Indri Faulina menyambut baik adanya kerjasama ini, dengan adanya kerjasama diharapkan peran masyarakat terhadap pengelolaan kawasan semakin terlihat. meskipun melalui wadah perkumpulan pro fauna indonesia, ini merupakan bentuk keterlibatan masyarakat atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai subyek dalam metode 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi yang selalu dipesankan oleh Dirjen KSDAE Bpk. Ir. Wiratno, M.Sc. kepada kita semua, pungkasnya.

Sementara ketua perkumpulan Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursaid menyampaikan bahwa dengan Adanya kerja sama ini diharapkan akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pengamanan di cagar alam Pulau Sempu yang memiliki keragaman hayati tinggi itu. Rosek yang pernah melakukan penelitian di Cagar Alam Pulau Sempu itu menambahkan, “PROFAUNA Indonesia punya ikatan emosional dengan Pulau Sempu karena sejak tahun 1990an sudah melakukan kegiatan iventarisasi satwa liar, sehingga kami terpanggil untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang ada di Sempu.

Ir. Wiratno, M.Sc. selaku Dirjen KSDAE melalui pesan tertulis dalam Whattapps menyatakan “kerjasama-kerjasama seperti ini bagus dan dibuat di beberapa kawasan konservasi lainnya”

Jajaran BBKSDA Jawa Timur bersama Pro Fauna Indonesia dalam acara pembahasan draft naskah perjanjian kerjasama

Salam Konservasi………….