Pelaku Pembakaran Akan Diproses Secara Pidana

Share
Pelaku kebakaran hutan secara sengaja dan tertangkap tangan, akan diproses dengan peraturan yang ada denganhukum pidana, demikian disampaikan Ir. Suyatno Sukandar, M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jatim, di hadapan awak pers usai pelaksanaan apel siaga, 2 September 2015.
 
Menurut Suyatno, pihak BBKSDA Jatim akan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 1999 tentang Kehutanan, atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Mengenai hukumannya tentu akan dikenakan yang terberat atau diakumulasikan.
 
Disinggung mengenai kawasan konservasi yang rawan terhadap kebakaran hutan, Suyatno menjelaskan bahwa dengan melihat situasi el nino sekarang, hampir seluruh kawasan rawan. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan bahan bakar dan kering.  Untuk itu ia mengajak untuk waspada terhadap bahaya kebakaran, sebab jika telah terjadi kebakaran hutan negara majupun akan mengalami kesulitan dalam pemadamannya. Oleh sebab itu perlu dilakukan antisipasi untuk mengurangi resiko, jadi kita mengajak semua lapisan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
 
Terkait kejadian wisatwan yang meninggal sehari sebelumnya, dijelaskan oleh Suyatno  bahwa korban jatuh lemas di Pondok Bunder, ini dimungkinkan karena usia korban yang telah 68 tahun. Hal tersebut diperkuat keterangan dari tour guide-nya. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit terdekat tapi tidak nyawanya tertolong. 
 
Memang untuk mengunjungi Taman Wisata Alam Kawah Ijen belum ada pembatasan usia, tapi pihak pengelola menyarankan untuk yang memiliki riwayat penyakit seperti jantung, asma, dan tekanan darah tinggi untuk tidak melakukan pendakian ke puncak kawah ijen, jelasnya.
 
Agus Irwanto