Pelestari Burung Indonesia Madiun menggelar sarasehan bertema “Mari Bersama-sama Mewujudkan Madiun Kota Ramah Bagi Burung”, 27 September 2019. Saresehan tersebut dihadiri oleh BBKSDA Jatim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, dan Dinas LH Kota Madiun.
Dalam kesempatan itu, BBKSDA Jatim yang diwakili oleh Resort Konservasi Wilayah 5 Madiun mensosialisasikan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pun dengan prosedur perizinan penangkaran, dan peredarannya.
Sejurus kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun menyampaikan bahwa Pemkot Madiun akan membuat peraturan daerah terkait perlindungan satwa dan ikan. Untuk itu pihaknya akan segera berkomunikasi dengan BBKSDA Jatim. Hal tersebut diamini Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dengan mendukung pelestarian satwa di Kota Madiun.
“Bagi anggota PBI Madiun yang memiliki burung Cucak Hijau, diarahkan segera mendaftarkan perdataan secara online”, tambah Daru, Kepala RKW 5 Madiun.
PBI Madiun berkomitmen untuk ikut dalam pelestarian burung dan menyampaikan bahwa pada tahun 2020 burung yang dilombakan harus dari hasil penangkaran.