Patroli Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu Sebagai Antisipasi Wisatawan Nekat

Share

RKW 21 Pulau Sempu yang dipimpin Hari Purnomo, S.P.,M.Si, melakukan patroli pengamanan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dari Blok Teluk Semut menuju Blok Waru-Waru, 26-28 Juni 2020. Pada saat tiba di blok Waru-waru petugas menjumpai ada beberapa wisatawan illegal. Wisatawan tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang. Sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya

Alam Hayati dan Ekosistem, cagar alam tidak untuk kegiatan wisata, maka dari itu petugas langsung dengan tegas memberi peringatan dan sosialisasi agar tidak melakukan kegiatan wisata dikarenakan status kawasan Pulau Sempu adalah kawasan cagar alam.

Ndan Hari panggilan akrab Hari Purnomo, S.P.,M.Si beserta tim, melanjutkan patroli di jalur blok Waru-waru menuju blok Telaga lele. Tiba-tiba petugas menjumpai masyarakat sekitar kawasan sedang mencari dan atau mengumpulkan buah Joho (Terminalia bellerica) yang sudah jatuh untuk bahan obat-obatan, selanjutnya mereka diberikan sosialisasi oleh petugas terkait kawasan CA Pulau Sempu bahwa tidak diperkenankan melakukan pengambilan/penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) baik komersial maupun non komersial dari habitat alam pada kawasan suaka alam (Cagar Alam, Suaka Marga Satwa) atau taman buru. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003)

 

Selain itu, petugas RKW 21 Pulau Sempu juga melakukan pemasangan 2 buah kamera trap baru dari SKW VI Probolinggo, pada lokasi yang ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa liar.

Tak hanya itu, selama patroli petugas menjumpai beberapa satwa dan tanda keberadaan satwa antara lain: Jenis Kangkareng perut putih,  Lutung jawa, Elang laut, Kijang, Monyet ekor panjang, Julang emas, Angsa batu coklat dan Jelarang.

 

Naskah : Hari Purnomo, S.P.,M.Si – Kepala Resort 21 Pulau Sempu

Penyunting : Fidhiana Wahyu Putri, S.Si., M.Si – PEH Muda