SN, 22 tahun, seorang warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam Operasi Gabungan Satwa Liar, 23 Januari 2015 di Kabupaten Malang.
Dari tangan SN turut disita 7 ekor satwa liar, yang terdiri atas seekor Lutung Jawa, seekor Nuri Merah Kepala hitam, seekor Kakatua Seram, 2 (dua) ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning, dan 2 (dua) Kangkareng Perut Putih.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI, Ir. Thomas Suryo Utomo, didukung penuh oleh Satreskrim Polres Malang, Polhut, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).
SN selaku pemilik dan penjual satwa-satwa tersebut, saat ini sedang diperiksa oleh PPNS untuk pengembangan kasus jual beli satwa liar yang dilindungi undang-undang. Kegiatan SN mulai terendus jajaran Polhut BBKSDA Jatim berkat informasi masyarakat yang melihat kegiatan yang bersangkutan. (Dheny Mardiono, Polisi Kehutanan Bidang KSDA Wilayah III Jember)