Hari itu bermula seperti biasa di kawasan Medokan Asri Barat, Kota Surabaya. Permukimannya padat, kendaraan keluar masuk, dan rutinitas warga yang berjalan tanpa tanda-tanda peristiwa luar biasa.
Hingga pada suatu pagi hari, seorang warga mendapati sesuatu yang tak lazim di dalam garasinya. Di atas mobil yang terparkir, berdiri seekor burung berpostur tegap dengan bulu leher berkilau hijau metalik. Jambulnya halus, tatapannya waspada namun tidak agresif. Seekor Merak Hijau (Pavo muticus).
Pemilik rumah, Ige Sujatmiko, memastikan bahwa burung tersebut bukan miliknya. Ia tidak gegabah. Ia tidak mencoba memelihara. Ia juga tidak mengusir.
Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari informasi. Foto satwa tersebut dibagikan ke grup RT dan RW setempat, dengan harapan ada warga yang mengakui sebagai pemilik. Namun waktu terus berjalan, siang berganti sore. Tidak ada satupun pihak yang merasa kehilangan atau mengaku sebagai pemilik satwa tersebut.
Di tengah lingkungan perkotaan yang jauh dari habitat alami merak, tanpa hutan, tanpa savana, tanpa koridor satwa liar, kehadiran individu ini jelas bukan bagian dari pergerakan alami populasi liar.
Menyadari status perlindungan satwa tersebut dan potensi konsekuensi hukum apabila dibiarkan atau dipelihara, pelapor memilih langkah yang tepat: menghubungi Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Menjelang sore, Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah III Surabaya tiba di lokasi (26/02/2026). Tiga personel, Hartono – Polisi Kehutanan Terampil, Deswara Hergo Pamadya – Polisi Kehutanan Pemula, dan Kukuh Iswahyudi- Operator Layanan Operasional, melakukan koordinasi awal serta pemeriksaan kondisi satwa.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa satu ekor Merak Hijau jantan dalam kondisi hidup dan sehat serta tidak ditemukan luka fisik signifikan. Satwa ini berstatus Endangered menurut IUCN, tercantum dalam Appendix II CITES, dan dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati menggunakan alat berventilasi untuk meminimalkan stres dan mencegah cedera. Pendekatan ini penting, karena satwa liar yang tertekan dapat melukai diri sendiri maupun orang di sekitarnya.
Di bawah cahaya senja Surabaya, burung yang sejak pagi bertengger di area garasi itu akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, satwa dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur untuk observasi medis lanjutan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai standar konservasi.
Fakta Ekologis
Secara geografis dan ekologis, kawasan Medokan Asri tidak memiliki keterhubungan dengan habitat alami Merak Hijau di Jawa. Karena itu, kemunculan individu ini hampir dapat dipastikan bukan hasil dispersal alami dari populasi liar.
Penegasan ini penting agar publik tidak salah memahami seringnya terjadi beberapa peristiwa sebagai fenomena “satwa turun gunung.” Kota Surabaya berada jauh dari bentang alam yang menopang populasi liar spesies ini.
Peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika keberadaan satwa dilindungi di ruang urban, yang sering kali berkaitan dengan kepemilikan tidak sah atau perpindahan dari lingkungan yang tidak alami.
Sejak pagi hingga sore hari, satu keputusan kecil menentukan arah peristiwa ini. Tak ada upaya menyembunyikan. Tak ada keinginan memelihara. Tak ada transaksi. Yang ada adalah melaporkan.
Di tengah kota besar yang sepenuhnya terbangun, konservasi tidak selalu terjadi di dalam hutan. Kadang ia bermula dari kesadaran warga dan berakhir dengan tindakan profesional aparat konservasi.
Dan pada 26 Februari 2026, rantai perlindungan itu bekerja sebagaimana mestinya.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik