Di antara riuhnya pasar pagi dan deru aktivitas para pedagang, hadir sebuah pesan penting dari alam bahwa tidak semua burung boleh diperjualbelikan. Pada Kamis, 11 Desember 2025, Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Pasar 17 Agustus Pamekasan, sebuah langkah nyata untuk membangun kesadaran kolektif tentang perlindungan burung dilindungi.
Kegiatan dimulai dari koordinasi dengan pengelola pasar. Bersama Kepala Pasar, Ismail, petugas membuka ruang dialog tentang bagaimana pasar dapat menjadi bagian dari solusi, bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga tempat tumbuhnya kepedulian terhadap satwa liar. Koordinasi ini menjadi pondasi penting, memastikan bahwa pesan konservasi dapat diterima dan diteruskan kepada para pedagang.
Sebagai komitmen bersama, petugas menyerahkan banner larangan perdagangan burung dilindungi dan memasangnya di depan kantor pengelola pasar. Banner ini bukan sekadar media informasi, melainkan simbol pengingat bahwa hukum dan moral ekologis berjalan berdampingan untuk menjaga kelestarian burung-burung endemik Nusantara.
Sosialisasi kemudian bergerak menyusuri kios dan lorong-lorong pasar. Petugas membagikan pamflet berisi daftar satwa dilindungi, menjelaskan ciri-cirinya, serta memberi edukasi mengenai pentingnya menjaga populasi satwa liar tetap berada di habitat alaminya. Pendekatan ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengundang para pedagang untuk terlibat sebagai bagian dari solusi konservasi.
Di setiap dialog, petugas turut menyampaikan ketentuan UU No. 32 Tahun 2024, termasuk larangan peredaran satwa dilindungi, alur perizinan resmi yang berlaku, serta sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan. Edukasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa praktik perdagangan di pasar semakin sesuai dengan ketentuan konservasi yang berlaku.
Pada akhir kegiatan, petugas menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan. Jika pada sosialisasi berikutnya dijumpai adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi, petugas akan melakukan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini dilaksanakan dalam semangat kolaboratif demi menjaga burung-burung nusantara tetap bebas terbang di alamnya.
Sosialisasi ini meneguhkan bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya dimulai dari hutan, namun juga dari pasar. Tempat di mana kesadaran masyarakat dapat tumbuh, berubah, dan menjadi kekuatan besar bagi kelestarian ekosistem Indonesia.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik