Menangkarkan Bisnis Sayap-Sayap Eksotik

Share

Di pinggir barat Kabupaten Gresik, kandang-kandang besi berjajar rapi di antara pohon buah dan tembok semen. Sebuah ruang inkubator mungil berdampingan dengan ruang pembesaran, sementara tandon air dan tenggeran kayu tampak menyatu dalam sistem penampungan yang sederhana namun fungsional. Di sinilah CV. Berdikari Bird Farm, sebuah badan usaha yang berdiri sejak awal 2022, memulai langkah legal dalam peredaran satwa liar jenis burung.

Pemeriksaan teknis dilakukan oleh tim Balai Besar KSDA Jawa Timur pada 29 Juli 2025 yang lalu. Hasilnya, seluruh dokumen terpenuhi, mulai dari akta pendirian hingga surat kesanggupan membayar PNBP. Sarana penunjang seperti kendaraan pengangkut, ruang kantor, dan sistem pengelolaan limbah juga disiapkan sesuai standar.

Burung-burung yang akan ditangkarkan dan diedarkan berasal dari hasil penangkaran generasi kedua dan pembelian dari penangkar sah, dilengkapi dokumen SATS-DN. Ada sebanyak 51 jenis burung yang akan ditangkarkan, baik dari jenis dilindungi maupun tidak dilindungi, termasuk dalam daftar Appendiks CITES maupun tidak termasuk Appendiks CITES.

Kegiatan ini bukan semata urusan izin usaha. Ini adalah bagian dari strategi konservasi berbasis masyarakat yang dijalankan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penangkaran menjadi pintu masuk partisipasi publik dalam perlindungan keanekaragaman hayati—dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa dan ketertelusuran asal usul.

“Penangkaran tumbuhan dan satwa liar bukan hanya soal izin usaha, tetapi wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kami mendorong setiap warga negara yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk memanfaatkan jenis secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujar Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.

“Saat ini proses perizinan sudah lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses. Kami siap menjadi mitra pendamping dalam setiap tahapannya, dari konsultasi hingga evaluasi teknis”, tambahnya.

CV. Berdikari adalah satu dari sekian unit usaha yang memanfaatkan kemudahan proses legalisasi penangkaran melalui pendekatan berbasis risiko. Dengan investasi dan dukungan penuh terhadap program konservasi, model semacam ini memberi harapan baru bagi wilayah-wilayah konservasi non-kawasan. Tidak ada yang terlalu rumit, cukup komitmen, kesiapan teknis, dan niat baik.

Balai Besar KSDA Jawa Timur membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengajukan izin penangkaran dan peredaran tumbuhan serta satwa liar. Mekanisme ini dapat diakses langsung melalui Seksi KSDA Wilayah atau Resort KSDA di seluruh Jawa Timur. Tak lagi berbelit, prosesnya kini digital dan akuntabel.

Apa yang berlangsung di Dusun Karangploso adalah gambaran kecil dari perubahan besar, konservasi tidak lagi eksklusif. Ia menjelma menjadi peluang, menjadi ekonomi, menjadi kewajiban moral bersama.

Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di Balai Besar KSDA Jawa Timur