Membaca Jejak Alam, Tim BBKSDA Jatim Telusuri Dugaan Hewan Buas Pengganggu Ternak di Dagangan Madiun

Share

Kabar tentang dugaan kemunculan hewan buas kembali beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Merespons dinamika tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan.

Setelah sebelumnya melakukan pengecekan pada informasi jejak viral di wilayah Ponorogo, kali ini tim menelusuri laporan dugaan gangguan terhadap ternak warga di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang disebut terjadi di Desa Padas, Desa Ngranget, dan Desa Segulung.

Penelusuran dilakukan menindaklanjuti unggahan informasi di akun Instagram pada 21 Januari 2026. Pada Kamis, 22 Januari 2026, tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) 04 Madiun melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi kejadian.

Tim Bergerak Menyisir Lokasi
Kegiatan pengecekan diawali dengan koordinasi bersama aparat di Kecamatan Dagangan guna memperoleh informasi awal mengenai kronologi gangguan ternak di tiga desa tersebut. Selanjutnya, tim lapangan didampingi oleh petugas Bagian Trantib Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Nur Wahib dan Sutrisno, menuju lokasi kandang ternak untuk melakukan penelusuran jejak satwa yang diduga sebagai pengganggu.

Sebelum melakukan penyisiran, tim juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Padas, Wasis, terkait pelaksanaan kegiatan pengecekan di lapangan. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas pihak, sekaligus memastikan proses klarifikasi berjalan lancar dan didukung oleh unsur pemerintahan setempat.

Jejak Ditemukan di Tiga Titik
Di lapangan, tim melakukan penyisiran pada tiga lokasi berbeda di sekitar kandang ternak warga. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan jejak satwa yang diduga berkaitan dengan kejadian gangguan terhadap ternak.

Berdasarkan pengamatan visual, jejak yang ditemukan menunjukkan ciri-ciri berbentuk segitiga (tidak membulat), terdapat tanda kuku, dengan lebar sekitar 4–5 cm. Dari karakteristik tersebut, petugas menduga jejak yang ditemukan merupakan jejak anjing.

Temuan ini sejalan dengan informasi yang dihimpun oleh tim dari warga sekitar, di mana masyarakat setempat juga menduga hewan yang mengganggu ternak mereka bukanlah satwa liar besar, melainkan anjing yang berkeliaran di sekitar area ladang.

Warga Tingkatkan Penjagaan
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa lokasi kandang ternak warga berada di ladang yang cukup jauh dari permukiman, sehingga pengawasan tidak memungkinkan dilakukan setiap saat. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi gangguan terhadap ternak, terlebih pada malam hari ketika aktivitas di sekitar kandang berkurang.

Meski demikian, setelah kejadian itu para pemilik ternak diketahui telah meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan penjagaan lebih intensif, khususnya pada malam hari. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak terulang.

Pada kesempatan tersebut, tim BBKSDA Jawa Timur juga memberikan arahan kepada pemilik ternak agar tetap berhati-hati saat menjaga ternaknya. Dan, diharapkan segera melapor apabila melihat atau menemukan indikasi keberadaan satwa lain dengan ukuran jejak yang lebih besar di sekitar lokasi kejadian.

Menjaga Ketertiban dan Akurasi Informasi
BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa langkah verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam merespons informasi publik, terutama yang telah menyebar luas melalui media sosial. Selain memastikan akurasi informasi, pengecekan ini juga bertujuan menjaga ketertiban sosial, mencegah kepanikan, dan menghindari kesimpulan yang keliru terkait keberadaan satwa.

BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Serta, segera melaporkan apabila menemukan jejak baru, tanda-tanda keberadaan satwa liar, atau gangguan yang berpotensi menimbulkan konflik di sekitar permukiman maupun kandang ternak.

Pelaporan cepat dapat dilakukan kepada petugas BBKSDA Jawa Timur atau Resor Konservasi Wilayah setempat serta melalui perangkat desa dan aparat terkait, agar tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab demi keselamatan masyarakat serta perlindungan satwa liar.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun