SURABAYA, BBKSDAJATIM.ORG – Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, utamanya pada pasal 21 ayat 2 menyiratkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup maupun mati.
Atas pelanggaran tersebut, maka pelakunya akan dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal ini tentu akan berbeda jika orang per orang ataupun masyarakat umum melakukan penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur, justru akan ikut membantu upaya perlindungan dan konservasi terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.
salah satu jenis satwa liar yang dilindungi tersebut adalah Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Satwa ini pada hari Selasa 17 Juli 2012 sekitar pukul 20.30 WIB, diserahkan secara sukarela kepada pihak Balai Besar KSDA Jawa Timur. Mujianto, yang melakukan penyerahan elang tersebut yang juga PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, ia menerima satwa tersebut dari masyarakat yang menyerahkan burung tersebut kepadanya pagi hari. Saat ini Elang Brontok tersebut berada di kandang karantina milik Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama satwa liar dilindungi lainnya hasil penyerahan dan operasi. Semoga langkah kecil seperti ini dapat juga dilakukan oleh masyarakat lain yang memiliki satwa liar dilindungi undang-undang. (agus irwanto)