Mengetahui bahwa satwa liar yang dipeliharanya merupakan satwa langka dan dilindungi undang-undang, Mashuri, 41 tahun, warga Junrejo Kota Batu menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Sebelumnya warga yang tinggal di Jalan Pattimura tersebut menghubungi pihak Kepolisian Sektor Junrejo perihal keinginannya untuk menyerahkan satwa-satwa tersebut. Dari pihak Polsek selanjutnya menghubungi petugas Resort KSDA Malang-Batu untuk menerima penyerahan yang dimaksud.
Kapolsek Junrejo langsung menerima sendiri dari warga yang disaksikan oleh petugas BKSDA di lokasi satwa-satwa tersebut dipelihara. Adapun satwa yang diserahkan berupa 4 ekor Merak Hijau dan 2 ekor Julang.
Pihak BKSDA sangat mengapresiasi sikap saudara Mashuri yang dengan sadar menyerahkan satwa-satwa tersebut, karena satwa-satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Mhd. Irsan Lubis, Polisi Kehutanan pada Resort KSDA Wilayah Malang-Batu)