Langgar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, 14 Cucak Ijo Diamankan

Banyuwangi – 14 burung berwarna hijau itu kini tidak lagi sekadar burung kicau. Mereka telah berubah menjadi barang bukti dalam sebuah perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Banyuwangi.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, Tim Matawali Resor KSDA Wilayah 12 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso – Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi menerima penyerahan 14 ekor burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), yang lebih dikenal masyarakat sebagai Cucak Ijo. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit V Pidek/Harta Benda Satreskrim Polresta Banyuwangi, lengkap dengan sangkar burung yang turut menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Seluruh burung berjenis kelamin jantan dan dalam kondisi hidup saat diterima oleh petugas konservasi.

Satwa liar tersebut merupakan hasil penanganan perkara dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut melarang setiap orang untuk memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah proses serah terima dilakukan, barang bukti berupa satwa liar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk dirawat dan ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu perkembangan proses hukum atas perkara yang tengah berjalan.

Dalam rangka memperkuat proses penyidikan, pada Rabu, 4 Maret 2026, perwakilan Tim Matawali Balai Besar KSDA Jawa Timur hadir di Unit V Pidek/Harta Benda Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Keterangan ini diperlukan untuk menjelaskan status perlindungan satwa, identifikasi spesies, serta aspek ekologis yang berkaitan dengan pengambilan satwa liar dari habitat alaminya.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses hukum lebih lanjut, sekaligus memberikan dasar ilmiah bagi penyidik dalam menilai unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi.

Di alam liar, Cucak Ijo memiliki peran ekologis yang penting. Burung pemakan buah dan serangga ini berperan dalam penyebaran biji-bijian dan menjaga keseimbangan populasi serangga di ekosistem hutan tropis. Pengambilan satwa dari alam secara ilegal tidak hanya berdampak pada kelestarian spesies, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem tempat mereka hidup.

Kasus yang kini tengah ditangani di Banyuwangi tersebut menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan otoritas konservasi, upaya penegakan hukum diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian satwa liar.

Sementara proses hukum terus berjalan, keempat belas cucak ijo itu kini berada dalam perawatan petugas, menunggu hari ketika hukum selesai ditegakkan dan harapan untuk kembali ke alam tetap terbuka.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember