Bidang KSDA Wilayah III Jember bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa – Jember berhasil menggagalkan transaksi jual beli online satwa liar dilindungi Undang-Undang di SPBU. Arjasa, 31 Oktober 2018 sekira pukul 19.45 WIB. Turut diamankan pelaku penjualan MR, warga Dusun Gunungsari Desa Gedingan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso beserta barang buktinya.
Pelaku merupakan salah satu pedagang satwa liar online yang telah lama dipantau dan menjadi target operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi Undang-Undang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Arjasa – Jember. Perbuatan pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Barang bukti yang berhasil disita 2 ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), seekor Elang Alap Nipon (Accipiter gularis), 2 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan 4 ekor Kucing Hutan/Kuwuk (Prionailurus bengalensis). Sedangkan jenis satwa liar yang tidak dilindungi berupa seekor Musang Akar (Arctogalidia trivirgata), 8 ekor Musang Rase (Viverricula indica) dan seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis).
Keberhasilan penangkapan perdagangan online satwa liar dilindungi ini berawal dari pemantauan terhadap pelaku sejak April 2018. Kemudian didapati informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli pada 31 Oktober 2018 di SPBU Arjasa. Selanjutnya Bidang KSDA Wilayah III Jember berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Sektor Arjasa untuk merencanakan penangkapan pelaku saat transaksi. (Bagus Suseno, SP., PEH Pertama pada Bidang KSDA Wilayah III)
Editor : Agus Irwanto