Kayu Gaharu, sebuah komoditi yang memiliki harga jual tinggi, saat ini sangat diminati oleh pasar luar negeri khususnya Timur Tengah karena ekstraknya mempunyai banyak kegunaan, seperti obat-obatan, parfum, aroma terapi dan lain sebagainya. Karena itu lah diluar jawa seperti Kalimantan dan Papua eksploitasi terhadap tanaman yang memiliki nama latin Aquilaria malaccensis ini cukup tinggi, meskipun pemerintah telah mengatur peredaran dan kuota panen komoditi ini, tetapi ketersedianya di hutan alam terus berkurang.
Salah satu cara untuk menjaga kelestarian Kayu Gaharu adalah dibudidayakan. Itulah yang dilakukan oleh salah satu kelompok tani yang ada di Sumenep-Madura, Kelompok Tani Gaharu Budidaya Indonesia (KTGBI) ini membudidayakan gaharu jenis Aquilaria malaccensis di Wilayah Sumenep dan pulau-pulau disekitar Pulau Madura dengan jumlah anggota kelompok tani sebanyak 118 petani dan telah menanam sebanyak 1.853 semai gaharu.
Saat ini pemanfaatan komoditas berbau harum ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.447/2003, serta dimasukan dalam Apendiks II CITES yang membuat perdagangannya mesti diatur melalui kuota.
BBKSDA Jawa Timur melalui Seksi Wilayah IV di Sumenep melakukan pendampingan kepada Kelompok Tani KTGBI, dimana dari petugas selain melakukan pemeriksaan juga memberi pengarahan mengenai peraturan-peraturan tentang Gaharu, prosedur penanaman, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan budidaya tanaman ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun kelak kayu-kayu Gaharu dipanen untuk kesejahteraan petani paling tidak selama Tanaman ini hidup kita dapat merasakan kebermanfaatanya bagi lingkungan dan tidak menutup kemungkinan jika terus dikembangkan maka jenis tanaman ini selalu terjaga kelestarianya di alam sehingga tidak akan mengalami kepunahan, dan kelak Kayu Gaharu tidak hanya menjadi sebuah dongeng bagi anak dan cucu kita. (Didik Sutrisno, Calon Penyuluh Kehutanan di SKW. IV Sumenep)