Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Taman Nasional Zamrud Siak, Provinsi Riau, untuk mengelola pengamanan dan mencegah penebangan hutan di kawasan konservasi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyetujui perubahan fungsi Taman Nasional Zamrud yang awalnya merupakan suaka margasatwa Danau Pulau Besar dan hutan produksi Tasik Serkap.
“Taman Nasional Zamrud ini awalnya suaka margasatwa yang tidak bisa diapa-apakan termasuk oleh Pemerintah Daerah. Ini yang membuat kami khawatir jika ada rambahan (penebangan) hutan. Tahun ini sudah disetujui Menteri LHK,” kata Bupati Siak Syamsuar pada konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jakarta.
Syamsuar mengatakan penetapan Taman Nasional Zamrud telah diusulkan sejak 2001 dan nantinya akan diperluas dari 28.000 hektare menjadi 31.000 hektare.
Ia berharap setelah ditetapkan, TN Zamrud yang terdiri dari dua danau, yakni Danau Pulau Besar dan Danau Bawah tersebut, menjadi kawasan wisata konservasi yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi lewat kerja sama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pemangku kepentingan (stakeholders).
TN Zamrud juga akan dijaga oleh kesatuan pengelola hutan konservasi (KPHK) sehingga dapat mengamankan kawasan dari penebangan hutan oleh masyarakat.
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kementerian terkait untuk mewujudkan TN Zamrud sebagai destinasi wisata.
“Kerja sama ini dalam mengatasi persoalan di lapangan khususnya keterbatasan dari segi SDM, dan infrastruktur dalam taman nasional. Taman nasional ini menjadi salah satu fokus dari 23 prioritas nasional,” ujar Bambang.
Ia menambahkan pariwisata termasuk dalam 23 program prioritas nasional pemerintah dengan 10 destinasi yang dicanangkan.
Adapun sepuluh dari destinasi wisata tersebut juga melingkup dua taman nasional yang dikelola KLHK, salah satunya Taman Nasional Zamrud.
Sumber : antaranews.com