Ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Adalah sebuah Harapan Bersama

Share
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan Konsolidasi Nasional Organisasi Masyarakat Peduli Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Organisasi masyarakat untuk membahas bersama mengenai persoalan-persoalan lingkungan dan kehutanan yang berkembang di dalam era pemerintahan yang baru ini. Organisasi masyarakat adalah salah satu mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Pertemuan ini juga bertujuan untuk membuka ruang partisipasi dan sharing informasi. “Perkuat Efektifitas Partisipasi Organisasi Masyarakat bagi Lingkungan Hidup dan Hutan Lestari”.
 
Pelibatan peran masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan sosial dan memberikan saran kepada pemerintah, mengajukan usul, serta mengajukan keberatan dan melakukan gugatan. Para pejuang lingkungan pun juga diberikan hak gugar dengan perlindungan untuk tidak bisa digugat balik berdasar UU 32 tahun 2009 terhadap para pencemar dan perusak lingkungan. Hal ini adalah salah satu bagian penting dari akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan masa depan anak cucu kita.
 
Ilyas Asaad, Deputi Bidang Komuhikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan perlu diwujudkan pembangunan berkelanjutan. Hak-hak masyarakat tersebut dijamin dalam pasal 65 dan 70 tentang hak dN peran masyarakat. ada 3 hal yang terkait dengan hal iu yaitu akses informasi, akses partisipasi sert keadilan lingkungan. Untuk memperkuat ketiga akses tersebht perlu terus didorong pemahaman masyarakat akan hak yangdijamin undang-undang sera perubahan kelembagam pemerintah untuk lebih aspiratif dan memberikan pelayanan baik keterbukaan informasi sampai kepada ruang partisipasi yang cukup dalam upaya-upaya pengelolaan lingkungan.
 
Organisasi masharakat sangat antusias dengan forum yang langka ini untuk mengungkapkan masalah lingkungan yang sudah sangat kronis katena tidak berjalanya akses informasi dan partisi publik dengan baik di semua level kepemerintahan. Tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terlihat dari pandangan bahwa selama ini kerusakan lingkungan tidak hanya diakibatkan oleh perusahaan, besar dan kecil juga perseorangan atau masyarakat, tapi juga lembaga pemerintahan karena era otonomi daerah. Masyarakat sering tidak berdaya dengan upaya-upaya korporasi di Indonesia yang tidak mampu dilawan oleh masyarakat karena seringnya mereka berli dung dibalik aturan dan mengamankan investasi.
 
Konflik masyarakat dengan lembaga negara yang menguasai sumberdaya alam juga terjadi sehingga tuntutan pembubaran pun sering muncul, di beberapa wilayah seperti Kabupaten Kerawang yang dulu dikenal dengan lumbung padi sekarang telah menjadi lumbung masalah lingkungan. Yohannes Akuat dari Dewan Lingkungan Masyarakat Adat Papua mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan moratorium 10 tahun unuk eksplorasi hutan dan pertambangan sambil menyelidiki semua ijin-ijin yang telah dikeluarkan karena persoalan percemaran dan kerusakan di Papua jug sangat parah bahkan di teluk bintuni sudah bisa dikategorikan kolaps secara lingkungan ketika proses-proses alamiah tidak berjalan dan masyarakat yang mengandalkan sumberdaya laut di muara mengalami penurunan produktifitas yang sangat tajam.
 
instrumen lingkungan menjadi salah satu perangkat yang perlu terus didorong unuk lebih lebih transparan dan aspiratif terhadap persoalan-persoalan ligkungan yang muncul di masyarakat. KLHS dan Amdal perlu terus disempurnakan untuk dapat mennagkap geliat persoalan lingkjngan hidup yang makin berat. Masyarakat lebih berharap kepada orang-orang yang bijak dan berpihak pada masyarakat bukan orang pintar dan ahli di bidang lingkungan tetapi bisa dibeli oleh korporasi perusak lingkungan. Organisasi masyarakat sangat menaruh harapan dengan penggabungan Ligkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa lebih pro kepada kepentingan lingkungan dan masyarakat. Harapan besar masyarakat adalah penegakan hukum yang lebih kuat. Ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebuah Harapan.
 
Sumber : menlh.go.id