Kerjen, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Suasananya yang asri, sejuk, sawah membentang di setiap sudut desa merupakan kesan awal yang didapatkan saat berkunjung ke desa ini. Selain itu, terdapat beberapa rumah yang memiliki peternakan ayam yang tertata rapi dengan pagar tinggi. Di jalanan Kerjen yang asri dapat dijumpai kuda dengan bulu coklat keemasan yang cantik berjalan dengan anggunnya, juga kicauan berbagai jenis burung, seperti Jalak Kerbau, Prenjak, Kutilang, Emprit, Tekukur serta burung berkicau lainnya.
Dengan luas desa 334,5 Ha dan luas lahan pertaniannya mencapai 2/3 –nya, Desa Kerjen memiliki permasalahan utama bagi petani di desa itu berupa hama Tikus. Dan untuk mengatasi hama tersebut, 29 Maret 2012 dilakukan introduksi burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) ke persawahan Peleman Desa Kerjen. Kini, dengan mudah dapat dijumpai pagupon (rumah burung hantu) setinggi 3 meter di tengah-tengah sawah.
Dari introduksi burung hantu inilah, lahir sebuah peraturan desa (perdes) no 1 tahun 2012 tentang Perlindungan, Pengendalian dan Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan. Dalam Perdes ini ada larangan untuk membunuh hewan kecuali tikus. Hewan lain seperti ular, burung hantu, kwangwung, termasuk hewan–hewan pembunuh hama tanaman, wajib dilindungi dan dilestarikan. Sanksi administratif bagi yang melanggar peraturan ini dikenakan hukuman wajib membayar denda sebesar lima kali lipat harga satwa tersebut. Jika hewan yang menjadi korban sakit/ terluka, wajib memberikan biaya perawatan. Bagi pelaku pembunuh satwa yang dilindungi Perdes, maka wajib menggantinya dengan satwa sejenis.
Dengan berlakunya Perdes, diiringi dengan penyuluhan yang berkesinambungan, tidak heran jika kini Desa Kerjen memiliki keseimbangan ekosistem yang baik. Rantai makanan terjaga, hama tikus terkendali, kesejahtaraan masyarakat pun tercapai. Hal ini terbukti dengan meningkatnya hasil panen petani hampir 2 kali lipat setelah introduksi burung hantu dan pelaksanaan perdes. (Siti Nurlaili, PEH Pertama SKW I)