Kembali, BBKSDA Jatim Gagalkan Penyelundupan Berbagai Jenis Burung

Share

Resort Konservasi Wilayah 07 Surabaya bersama Ditpolair Polda Jatim – Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya, 3 Agustus 2019 sekitar Pukul 9 malam. Satwa liar berupa berbagai jenis burung tersebut berasal dari Kalimantan dengan tujuan Kediri, Jawa Timur.

Bersama satwa tersebut ikut diamankan seorang tersangka, wid, dan seorang ABK kapal yang ikut serta membantu upaya penyelundupan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Menurut Doki Djati, Kepala RKW 07, burung-burung tersebut dibawa dalam 27 kardus. Adapun burung yang diamankan berupa 17 ekor Murai Batu, 70 ekor Kapas Tembak, dan 57 ekor Cucak Hijau.

Yang bikin miris saat ditangkap, ternyata tak kurang dari 18 ekor burung telah mati dalam kardus. Kondisi sesak dan ventilasi yang buruk, bisa jadi penyebab kematian burung-burung tersebut.

Selanjutnya burung-burung ini akan segera dikembalikan ke habitatnya di Kalimantan.

Penulis : Agus Irwanto