Kasus perdagangan satwa liar secara online yang berhasil dibekuk Kepolisian Resort Malang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, 22 April 2020. Dalam sidang tersebut, didengar keterangan saksi ahli dari pihak Balai Besar KSDA Jawa Timur, Hari Purnomo, SP., M.Si.
Di tengah Wabah COVID-19 ini, sidang dilakukan secara online melalui telekonferensi. Saksi yang didatangkan memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, sementara Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Malang. Sedangkan tersangka berada di Rutan Lowokwaru Malang.
Kasus perdagangan online ini terjadi saat tersangka AS tertangkap oleh tim Polresta Malang pada awal bulan Februari 2020. AS menawarkan 2 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) melalui Facebook. Dalam pengembangan kasus, ternyata di rumah tersangka juga ditemukan 4 ekor Kasturi Kepala Hitam.
Dari pengakuan AS, sebelumnya ia memiliki 25 ekor burung dari berbagai jenis yang dibelinya dari Papua. Sebagian telah ia jual secara online dan beberapa yang lainnya mati.
Menurut Hari Purnomo, tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 huruf a.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah,” tambah Hari.
Sidang akan digelar kembali minggu depan di tempat yang sama.
Admin