Jazz Ijen Tak Miliki Izin Pengelola Taman Wisata Alam

Share
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur tidak memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menggelar acara Jazz Ijen di wilayah konservasi Taman Wisata Alam Gunung Ijen yang digelar Sabtu (8/11).
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember, Sunandar Trigunajasa. Namun jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap ngotot melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan kemanusian dan penggalangan dana maka tak ada langkah yang bisa dilakukan.
 
Kami tidak bisa membubarkan acara tersebut karena khawatir terjadi keributan. Tapi kami akan tetap memantau kegiatan tersebut,” ungkap dia.
 
Sunandar menjelaskan, surat pelarangan penyelenggaraan Jazz Ijen tersebut dikeluarkan tanggal 5 November 2014 surat Balai Besar KSDA No S.46/BBKSDA.JAT.2.2/2014. “Isinya adalah Balai Besar KSDA mengimbau Pemerintah Banyuwangi untuk menggunakan area lain di luar kawasan konservasi dan surat tersebut sudah kami kirim ke Pemkab Banyuwangi,” kata dia.
 
Pergelaran Jazz Ijen Banyuwangi yang digelar Sabtu (8/11) di wilayah Gunung Ijen oleh Pemkab Banyuwangi juga ditolak oleh pegiat lingkungan Banyuwangi’s Forum for Environmental Learning (BaFFEL). Mereka bahkan telah mengirimkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Protes Penyelenggaraan Jazz Ijen
 
Lima orang dengan bertelanjang dada membentangkan spanduk kuning bertuliskan “Cagar Alam Ijen Kawasan Konservasi Bukan Konser Musik” di wilayah Desa Jambu arah menuju kawasan Paltuding Ijen, Sabtu (8/11).
 
“Kami sengaja membentangkan spanduk ini agar semua orang yang menuju ke Paltuding untuk menonton Jazz Ijen tahu bahwa lokasi diselenggarakan Jazz Ijen tersebut adalah wilayah konservasi,” kata Rully, salah satu aktivis lingkungan yang melakukan aksi tersebut.
 
Rully menjelaskan, selain masuk wilayah konservasi, kawasan cagar alam Gunung Ijen merupakan kawasan resapan air yang penting bagi warga Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo.
 
“Ironisnya Pemkab Banyuwangi tetap melaksanakan pagelaran tersebut walaupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur tidak memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menggelar acara Jazz Ijen di wilayah konsesrvasi cagar alam Gunung Ijen. Apalagi ratusan hutan di kawasan Ijen baru saja terbakar dan saat ini masih ada titik api yang belum padam,” ungkap Rully.
 
Rully juga menjelaskan, jika berdalih untuk penggalangan dana kemanusian, maka kegiatan tersebut bisa dilakukan di tempat lain yang tidak masuk dalam kawasan konservasi. “Masih banyak tempat lain asalkan tidak masuk kawasan konservasi jika memang untuk penggalangan dana,” tegasnya.
 
Rully berharap dengan membentangkan spanduk tersebut, selain untuk menginformasikan kepada masyarakat, diharapkan Pemkab Banyuwangi bisa mengevaluasi kegiatan tersebut.
 
“Dengan tetap menggelar Jazz Ijen walaupun tanpa ada izin dari BKSDA, Pemkab Banyuwangi telah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat Banyuwangi,” kata dia.