Kepedulian masyarakat kembali menjadi benteng pertama perlindungan satwa liar. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) kembali menerima laporan melalui Call Center, terkait penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang jenis Trenggiling (Manis javanica) dari seorang pemuda Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (21/01/2026).
Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh Deni Prasetio yang menemukan trenggiling di kebun tak jauh dari rumahnya pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Menyadari satwa yang ditemukannya tergolong langka dan dilindungi, ia memilih langkah yang tepat, mencari jalur resmi untuk melapor dan menyerahkan satwa kepada pihak berwenang.
Menurut keterangan yang diterima petugas, Deni Prasetio memperoleh informasi kontak layanan BBKSDA Jawa Timur melalui akun Instagram BBKSDA Jatim. Hingga pada akhirnya ia terhubung dengan nomor WhatsApp Call Centre dan segera menyampaikan laporan penemuan satwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim RKW 17 Malang bergerak cepat melakukan koordinasi dan penjemputan satwa di kediaman pelapor. Trenggiling yang diserahkan kini berada di Kantor RKW 17 Malang dalam kondisi sehat. Petugas melakukan penanganan awal dan pemantauan kondisi satwa sebagai bagian dari prosedur penyelamatan, sebelum nantinya dilakukan tahapan lanjutan sesuai ketentuan.
BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa penyerahan satwa liar dilindungi secara sukarela merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam upaya konservasi. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang menghadapi ancaman serius di alam akibat hilangnya habitat serta perburuan dan perdagangan ilegal.
BBKSDA Jawa Timur juga mengapresiasi langkah warga yang memilih melapor melalui jalur resmi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, khususnya satwa dilindungi, karena tindakan tersebut dapat berisiko bagi satwa, manusia, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kondisi satwa memungkinkan dan dinilai memenuhi persyaratan, trenggiling tersebut akan dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi ekologis satwa liar di alam.
Dengan satu laporan yang masuk tepat waktu, satu nyawa satwa liar terselamatkan, dan harapan untuk tetap lestarinya alam kembali dijaga bersama.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember