Hari Konservasi Alam Nasional sebenarnya belumlah begitu familier di telinga kita, bahkan bagi para rimbawan sekalipun. Hari peringatan tersebut tepatnya jatuh pada tanggal 10 Agustus, dan tahun ini baru menginjak tahun ketiga. Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Keppres RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional.
Penetapan HKAN merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap konservasi yang dijadikan sebuah momentum strategis yang memiliki sasaran dan manfaat sangat penting dalam mendukung pengembangan upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH dan E). Hari konservasi alam nasional diharapkan menjadi bagian dari pendidikan dan sosialisasi KSDAHE kepada lapisan masyarakat termasuk generasi muda dan para pengambil kebijakan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah. (agus irwanto)