Lamongan – Seekor burung pemangsa jenis Elang Paria dievakuasi Tim Penyelamatan Satwa Liar (MATAWALI) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya pada Sabtu, 28 Februari 2026. Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu – Lamongan, setelah berada di sekitar permukiman selama kurang lebih satu bulan.
Laporan diterima petugas pada Jumat malam, 27 Februari 2026. Keesokan harinya, dua personel Polisi Kehutanan, Yudianang Indra Irwan dan Deswara Hergo Pamadya melakukan penjemputan di lokasi. Proses serah terima berlangsung tanpa kendala, dan burung langsung ditranslokasikan ke Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut keterangan Jaenal Abidin, warga setempat, elang itu pertama kali ditemukan saat ia menggarap lahan jagung miliknya. Burung terlihat mengais tumpukan klobot. Ketika didekati, satwa tidak terbang menjauh. Ia justru mendekat.
Jaenal sempat mencoba melepasliarkannya di area persawahan belakang rumah. Namun burung tersebut kembali pada malam hari dan pada siang hari dilaporkan mengganggu ternak warga. Mengetahui bahwa elang termasuk satwa dilindungi, ia kemudian menghubungi BBKSDA Jawa Timur.
Hasil identifikasi menyatakan satwa tersebut satu individu elang paria dalam kondisi hidup. Jenis ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dan tercantum dalam Appendix II CITES. Secara global, statusnya dalam Daftar Merah IUCN adalah Least Concern.
Sebaran Global dan Catatan di Jawa Timur
Secara biogeografis, Milvus migrans merupakan raptor dengan sebaran sangat luas. Populasinya terdapat di Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Tengah, Asia Selatan dan sebagian Asia Tenggara. Beberapa subspesies bermigrasi lintas-benua mengikuti musim berkembang biak dan ketersediaan pakan.
Habitat alaminya berupa lanskap terbuka, padang rumput, lahan pertanian, tepian sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah urban tertentu. Spesies ini dikenal oportunistik dan toleran terhadap perubahan lingkungan.
Namun di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur, Elang Paria bukan jenis yang umum tercatat sebagai populasi menetap. Dokumentasi lapangan lebih sering mencatat jenis raptor lokal lainnya. Karena itu, kemunculan individu ini di Lamongan memunculkan dua kemungkinan ilmiah, burung migran yang menyimpang jalur atau individu yang pernah dipelihara lalu lepas.
Perilaku mendekati manusia dan kembali ke permukiman mengindikasikan adanya anomali perilaku. Pada raptor liar, respons alami adalah menghindar dari manusia. Penyimpangan ini bisa dipengaruhi faktor kesehatan, kelelahan migrasi, atau habituasi akibat interaksi sebelumnya.
Di Unit Penyelamatan Satwa, elang akan menjalani, Pemeriksaan fisik dan diagnostik untuk mendeteksi cedera atau gangguan metabolik. Observasi respons terhadap pakan alami guna menilai kemampuan berburu serta Evaluasi perilaku untuk menentukan tingkat ketergantungan terhadap manusia.
Apabila dinyatakan sehat dan menunjukkan perilaku liar yang memadai, pelepasliaran akan mempertimbangkan kesesuaian habitat terbuka serta jarak aman dari permukiman. Jika ditemukan indikasi pernah dipelihara, pendekatan rehabilitasi akan dilakukan lebih intensif sebelum keputusan rilis diambil.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Lanskap agraris Jawa Timur yang semakin intensif membuka kemungkinan perjumpaan lebih sering antara satwa liar dan manusia. Pada spesies oportunistik seperti elang paria, ruang-ruang terbuka pertanian dapat menjadi area persinggahan sementara.
Namun konservasi tidak berhenti pada penyelamatan individu. Edukasi publik mengenai larangan pemeliharaan satwa dilindungi serta prosedur pelaporan resmi menjadi bagian penting tindak lanjut.
Di Lamongan, satu keputusan warga mencegah potensi pelanggaran hukum dan memberi ruang bagi penanganan ilmiah. Bagi Balai Besar KSDA Jawa Timur, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap temuan satwa liar di luar pola sebaran umumnya perlu diperlakukan bukan hanya sebagai insiden, tetapi juga sebagai data ekologis yang mencerminkan dinamika lingkungan.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik