Dua Primata Beda Status Perlindungan Diserahkan Sukarela

Share

Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02 Blitar, Seksi KSDA Wilayah I Kediri mengevakuasi dua ekor primata di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, 23 Januari 2025. Seorang warga bernama Ana Dwi Lutfiah secara sukarela menyerahkan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) dan Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis). Saat ini, kedua satwa diamankan di kandang transit Kantor Seksi KSDA Wilayah I Kediri.

Status Perlindungan
Lutung Budeng merupakan primata endemik Indonesia yang dijumpai di Jawa, Bali dan Lombok, serta pulau-pulau kecil disekitarnya yang berstatus “Rentan” (Vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Selain itu, spesies ini juga dikategorikan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Upaya konservasi menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan populasi primata unik ini di alam liar.

Sementara itu, Monyet Ekor Panjang memiliki kemampuan adaptasi yang luar biasa, menjadikannya salah satu primata yang paling umum ditemukan di Asia Tenggara, termasuk di sekitar pemukiman manusia. Namun, interaksi yang terlalu dekat dengan manusia sering kali menimbulkan interaksi negatif dengan manusia, seperti kerusakan lahan pertanian. Monyet Ekor Panjang kini berstatus “Terancam Punah” (Endangered) berdasarkan data IUCN. Namun, di Indonesia, spesies ini belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan status yang tidak dilindungi ini menyebabkan masih banyak warga yang memelihara Monyet Ekor Panjang tanpa mempedulikan kesejahteraannya, sehingga berkontribusi pada penurunan populasi di alam liar.

Risiko Pemeliharaan Satwa Liar
Memelihara satwa liar sebagai hewan peliharaan dapat mendatangkan berbagai dampak negatif, baik bagi manusia maupun satwa itu sendiri. Lambatnya laju regenerasi hutan tropis sebagai salah satu dampak gangguan keseimbangan ekosistem, mengingat salah satu peran ekologis satwa adalah membantu penyebaran biji tanaman hutan. Pemeliharaan satwa liar seperti Lutung Budeng dan Monyet Ekor Panjang tidak hanya mengancam kelestarian populasi mereka di alam, tetapi juga meningkatkan risiko penularan penyakit zoonosis.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Langkah penyerahan sukarela yang dilakukan oleh warga Trenggalek merupakan contoh nyata dari upaya pelestarian yang dimulai dari tingkat tapak. Edukasi tentang pentingnya melindungi satwa liar, termasuk risiko kesehatan dan dampaknya terhadap ekosistem, dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mengambil tindakan serupa.

Konservasi bukan hanya tugas pemerintah atau organisasi tertentu, tetapi tanggung jawab bersama. Langkah kecil seperti penyerahan satwa liar dapat memberikan dampak besar bagi kelangsungan ekosistem. Mari kita jaga alam Indonesia untuk generasi mendatang.

Sumber : Fajar Dwi Nur Aji – Pengendali Ekosistem Hutan Muda Pada Balai Besar KSDA Jawa Timur