Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna serta hidupan liar lainnya yang mengundang perhatian dan kekaguman berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat tidak kurang dari 515 spesies mamalia, 1.519 spesies burung, 270 spesies amfibia, 600 spesies reptilia, 121 spesies kupu-kupu dan 20.000 spesies tumbuhan berbunga, menghuni habitat-habitat daratan dan lautan di kepulauan nusantara. Kita telah mengakui kekayaan biodiversitas yang dimilki bangsa kita, bisakah kita menjaganya?
Menjaga biodiversitas serta kesehatan lingkungan sekitar kita berarti menjaga seluruh komponen baik ekosistem, habitat, populasi, spesies dan variasi genetik. Penyebab utama hilangnya biodiversitas sebagian besar akibat dari rusaknya lingkungan dan habitat akibat ulah manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya tanpa mengindahkan kelestarian serta laju pertambahan populasi manusia (Indrawan dkk. 2007). Untuk mengantisipasi ancaman kerusakan terhadap sumberdaya alam dan eksosistemnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan yang berisi tata cara pengaturan dan pemanfaatan sumberdaya sedemikian rupa tetap memelihara keseimbangan ekologis lingkungan.
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Pengertian kawasan konservasi adalah wilayah daratan maupun perairan dengan batas-batas jelas yang dikukuhkan dan secara hukum mengikat, dikelola untuk tujuan utamanya melindungi keanekaragaman hayati beserta jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya atau berasosiasi dengannya. Kondisi kawasan konservasi saat ini cukup memprihatinkan, sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah dieksploitasi secara massal diantaranya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru oleh para pendakinya, Cagar Alam Pulau Sempu oleh para pecinta pantainya, dan kawasan konservasi lain yang mungkin mengalami nasib serupa.
Para penggiat alam yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kesenangan pribadinya adalah ancaman bagi kelangsungan kawasan konservasi. Tidak dipungkiri bahwa sebagian besar kawasan konservasi di Indonesia memiliki pesona keindahan alam yang sangat menakjubkan dan sering dijadikan objek wisata baik dari wisatawan dalam negri maupun luar negri. Kawasan konservasi merupakan bagian kecil dari belahan bumi yang kita sisakan untuk keberlangsungan satwa dan tumbuhan liar sebagai penghuni alaminya. Dengan banyaknya para penikmat alam yang tak memperhatikan status kawasan konservasi, kini keberadaan satwa dan tumbuhan liar semakin terancam punah. Kegiatan massal, kebisingan, sampah yang ditinggalkan serta ketidak pedulian terhadap kondisi alami adalah beberapa wujud keterancaman bagi kawasan konservasi.
Ada prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan. Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan sebagai berikut: Penelitian dan pengembangan;Ilmu pengetahuan dan pendidikan; Pembuatan film dan atau video klip (dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi); Pembuatan foto komersial, danEkspedisi. SIMAKSI merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi. SIMAKSI hendaknya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung keberlangsungan kawasan konservasi.
Pentingnya peranan kawasan konservasi harus disadari oleh berbagai kalangan masyarakat, bukan hanya petugas berwenang namun seluruh warga negara agar kita dapat melestarikan dan menjaga kekayaan alam kita sebagai warisan bagi generasi mendatang. Bukan melarang menikmati keindahan ciptaan Tuhan, hanya ingin mengembalikan ingatan akan kehormatan alam. Setiap keindahan bukan hanya kenikmatan sesaat, tapi titipan untuk keberlangsungan bumi pertiwi. Bijaksana memperlakukan alam, maka alam akan menjaga kita dalam kesejahteraan.
Dewi Sasmita
PEKSIA Univ. Airlangga