Dikira Babi Ngepet, Warga Wonosobo Serahkan Ke BBKSDA Jatim, Begini Ceritanya

Share

Tim MATAWALI RKW 13 Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso – Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi menerima laporan dari Saudara Muamar Kadafi, Petugas Damkar Banyuwangi, terkait penyerahan satwa liar dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong), 16 Januari 2025. Satwa tersebut merupakan hasil tangkapan warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut warga setempat, satwa tersebut diamankan pada Senin 13 Januari 2025 yang lalu sekitar jam 8 malam. Warga desa menangkapnya beramai-ramai karena awalnya menganggap satwa tersebut adalah babi ngepet alias babi jadi-jadian. Setelah 2 hari diamankan di balai desa, pihak pemerintah desa berinisiatif untuk melaporkan penangkapan satwa ke pihak Damkar Cabang Srono pada Kamis pagi, 16 Januari 2025.

Dari pengecekan pihak Damkar inilah terkuak bahwa satwa yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kemudian, berkoordinasi dengan Damkar Cabang Banyuwangi, yang segera melakukan kontak dengan pihak Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi untuk rencana evakuasi satwa.

Selanjutnya, Tim MATAWALI RKW 13 mengevakuasi Binturong dari Balai Desa Wonosobo di hari yang sama. Tim juga melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan warga masyarakat terkait kebijakan satwa liar dilindungi di Indonesia. (ak)