Di Malang, Evakuasi Satwa Menjadi Jembatan Edukasi

Share

Di tengah hiruk-pikuk Kota Malang, empat ekor merak hijau (Pavo muticus) dua jantan dan dua betina memulai perjalanan baru. Pada 27 Februari 2025, Tim Matawali BBKSDA Jatim melaksanakan evakuasi burung langka tersebut dari SMK Negeri 5 Kota Malang, setelah pihak sekolah secara sukarela menyerahkan mereka kepada negara.

Merak hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Dan masuk kedalam daftar Endangered (Terancam Punah) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Evakuasi ini bukan sekadar penyelamatan satwa liar, tetapi juga membuka peluang baru bagi dunia pendidikan. Proses evakuasi yang turut disaksikan oleh guru dan kepala sekolah memicu diskusi mendalam tentang pentingnya konservasi dan peluang kerjasama edukasi konservasi antara BBKSDA Jatim dengan SMK Negeri 5 Malang, serta PT. Sengkaling Unmuh yang turut membantu dalam evakuasi.

Dari kegiatan evakuasi yang berlanjut dengan diskusi intensif, diharapkan ada tindak lanjut positif terkait edukasi konservasi seperti kunjungan sekolah dan program magang bagi siswa di BBKSDA Jatim maupun di PT. Sengkaling Unmuh.

Untuk kepentingan penyelamatan dan rehabilitasi, sementara keempat merak hijau tersebut dititipkan di Lembaga Konservasi PT. Sengkaling Unmuh. Lembaga Konservasi (LK) memiliki peran krusial dalam perlindungan dan pemeliharaan satwa di luar habitat alaminya, baik untuk tujuan edukasi, penelitian, maupun pengembangbiakan.

LK wajib menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan biologis dan ekologis satwa, memastikan kesejahteraan mereka, serta mendukung program pelepasliaran ke habitat alaminya. Dengan demikian di LK, pemantauan dan perawatan merak hijau dapat dilakukan dengan standar yang lebih baik, terkoordinasi, memenuhi etika dan kaidah kesejahteraan satwa, serta kaidah konservasi spesies.

Upaya penyelamatan ini tidak hanya menjaga kelestarian merak hijau, spesies yang terancam punah, tetapi juga membangun kesadaran akan peran dunia pendidikan dalam konservasi. Dari kegiatan evakuasi, lahirlah potensi kolaborasi yang lebih besar demi masa depan satwa liar dan ekosistemnya. (dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember