Dari Bangkalan ke Pamekasan, Dua Monyet Dievakuasi Dalam Sepekan

Pamekasan – Balai Besar KSDA Jawa Timur mengevakuasi dua ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dari wilayah Madura dalam kurun sepekan selama libur Idul Fitri 2026. Evakuasi dilakukan menyusul dua laporan masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan.

Laporan pertama berasal dari warga di Kabupaten Bangkalan yang menyatakan kesediaan menyerahkan satwa secara sukarela. Laporan kedua datang dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan terkait keberadaan satwa serupa di lingkungan permukiman.

Tim KSDA terlebih dahulu mengamankan satu individu jantan dari Pamekasan dan menempatkannya di kandang transit sementara di kantor Seksi KSDA Wilayah IV. Proses evakuasi dilakukan sesuai prosedur dan ketetuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada Jumat, 27 Maret 2026, tim Matawali II mengevakuasi satu individu lainnya dari Bangkalan. Kedua satwa tersebut kemudian dipindahkan ke kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo untuk penanganan lanjutan.

Monyet ekor panjang merupakan satwa liar yang tidak dilindungi secara nasional. Namun, spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES, yang berarti pemanfaatan dan perdagangannya dikendalikan untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Berdasarkan daftar IUCN Red List, status konservasinya adalah Least Concern (LC), atau berisiko rendah terhadap kepunahan secara global.

Meski demikian, keberadaan satwa ini di lingkungan manusia tetap berpotensi menimbulkan konflik, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, maupun kesejahteraan satwa itu sendiri. Karena itu, penyerahan sukarela menjadi langkah penting dalam memastikan satwa liar dapat ditangani secara tepat.

Balai Besar KSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan atau memiliki satwa, agar dapat ditangani sesuai ketentuan konservasi dan peraturan yang berlaku.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik