Buaya Sumberpucung Diserahkan Ke BBKSDA Jatim

Share

 

Abdul Rokhim, warga Dusun Suko, Desa Sumberpucung, Kec. Sumberpucung, Malang, akhirnya menyerahkan buaya temuannya ke petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), 16 Oktober 2015.

Hal tersebut terjadi setelah rokhim mendapatkan penjelasan dari petugas BBKSDA Jatim RKW Malang, mengenai status hukum dari satwa tersebut. Buaya tersebut ternyata jenis Buaya Muara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyerahan satwa tersebut dilakukan dikediamannya di Jl. Anusopati RT 03 RW 03 Sumberpucung Malang. Penyerahan juga disaksikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Sumberpucung, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Seperti diketahui sebelumnya, Rokhim menemukan buaya tersebut saat sedang menjaring ikan di Sungai Brantas, Sumberpucung, 14 oktober 2015. Saat itu buaya secara tidak sengaja tersangkut pada jarring miliknya.

MHD. Irsan Lubis, Polisi Kehutanan Pelaksana pada Resort Konservasi Wilayah Malang – Batu