Bea Cukai Gagalkan Ekspor Satwa Dilindungi

Share

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa langka, yakni cangkang kerang kepala kambing.

“Mulanya, satu kontainer cangkang kerang masuk ke pelabuhan atas nama PT YBS dan akan dikirim dengan tujuan pengirimannya ke Tiongkok,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Donny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Berdasarkan dokumen ekspor barang milik PT YBS dan hasil penelusuran intelijen, kata Fajar, ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

Dari kecurigaan itu, pihaknya langsung menerbitkan nota hasil intelijen dan memeriksa cangkang kerang bersama dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta.

“Dari hasil identifikasi ini, kami mendapati kerang kepala kambing sebanyak 4.268 buah yang dikemas dalam 388 koli,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa, kerang kepala kambing termasuk jenis satwa yang dilindungi.

Selain kerang kepala kambing, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan kerang bekel, kerang tedong-tedong, dan kerang bilaku yang dikemas dalam 41 koli.

Diperkirakan, nilai temuan ini mencapai Rp 5,3 miliar. “Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan modus ekspor yang tidak benar. Pemberitahuannya hanya sebatas cangkang moluska, tidak secara spesifik,” tutur Fajar.

Adapun PT YBS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sambung Fajar.

Ia menambahkan, saat ini, cangkang kerang kepala kambing tersebut berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sementara itu, untuk pihak eksportir dan importir cangkang kerang kepala kambing ini masih kami selidiki,” ujar dia.

Sumber : kompas.com