Menindaklanjuti penggagalan penyelundupan terumbu karang di Bandara Juanda pada 11 Mei yang lalu, Tim Bidang KSDA Wilayah II melaksanakan pelepasliaran barang bukti di lepas pantai Pulau Gili Labak, 31 Mei 2024. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebuah kabupaten yang terletak paling Timur di Pulau Madura.
Sebanyak 24 buah terumbu karang yang dilepasliarkan, terdiri dari jenis karang Anemon 2 buah, karang Donat 19 buah, dan karang Batu hiu 3 buah. Karang-karang tersebut diikat pada rak-rak yang telah tersedia di dasar laut, karena lokasi kegiatan merupakan tempat transplantasi terumbu karang.
Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan bersama mitra koral yang ada di Seksi KSDA Wilayah IV seperti UD. ABS dan PT. Dinar Darum Lestari unit Sumenep. Serta, Polairud Polda Jatim, Pos Jaga Kalianget – Sumenep. (ak)