Balai Besar KSDA Jawa Timur menghadiri Sarasehan bertajuk “Sosialisasi Satwa Dilindungi dan Proses Perizinannya” yang diadakan oleh Pelestari Burung Indonesia (PBI) Cabang Madiun, 11 Februari 2020. Kegiatan yang digelar di Area Konservasi Burung klaster Pusdik Madiun tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Sihono, S.Sos., M.M, Tim Resort Konservasi Wilayah 05 Madiun, Pusdik Perum Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan PBI Madiun raya
Area Konservasi Burung Klaster Perhutani ini sendiri berada di kawasan hutan Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Pusdikbang SDM) Perum Perhutani di Kota Madiun. Kawasan ini diresmikan menjadi Area konservasi burung pada 30 Januari 2020 yang lalu oleh Walikota Madiun dengan melepasliarkan 400 burung dari berbagai jenis, seperti Podang, Takur, Gelatik, dan Sikatan
Dalam kesempatan tersebut Sihono kembali menyampaikan mengenai tatacara pendataan online dan tatacara penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Tak lupa kami juag sampaikan mengenai tatacara dan aturan penandaan atau tagging sesuai Surat Edaran Kepala Balai Besar,” tambahnya.
Dari sarasehan tersebut juga disepakati bahwa akan dilakukan pembinaan habitat dengan pemasangan tempat pakan burung di area konservasi burung. Serta akan melakukan penghijauan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Madiun.
Naskah dan Foto : Nur Muhammad Daru Sudiro, S.P., Kepala Resort Konservasi Wilayah 05 Madiun